Penajam (ANTARA Kaltim) - Sekitar 900 hektare lahan Balai Pembibitan dan Inseminasi Buatan Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) atau yang lebih dikenal dengan penangkaran rusa di Desa Api-api, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, dikuasai oleh warga dan telah dijadikan perkebunan kelapa sawit serta pertanian.
"Luasan lahan untuk dikelola UPTD Balai Pembibitan dan Inseminasi Buatan atau penangakaran rusa ini, sekitar 1.000 hektare. Tapi hanya 52 hektare yang telah dikelola dan 50 hektare yang tidak dikuasai warga belum dikelola UPTD. Jadi, hanya 100 hektare yang bisa dikelola," ungkap Retno Rahayu mewakli Kepala UPTD Balai Pembibitan dan Inseminasi Buatan atau penangakaran rusa dihadapan Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar bersama Wakil Bupati Mustaqim MZ, saat melakukan kunjungan di UPTD penangkaran rusa tersebut, Rabu.
Lokasi seluas 52 hektare itu kata Retno Rahayu, untuk membangun kantor pengelola dan fasilitas lainnya, termasuk, untuk membangun kandang rusa sambar dan sejumlah jenis sapi, serta digunakan untuk menanam rumput pakan ternak, sementara 50 hektare sampai saat ini, belum dikelola.
Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar mengaku kaget dengan lahan yang cukup luas, namun banyak dikuasai masyarakat.
Yusran Aspar meminta agar 50 hektare lahan yang tersisa dan belum digarap UPTD, agar tidak diganggu masyarakat dan dijadikan lahan perkebunan maupun pertanian.
"Saya minta agar lahan itu jangan lagi diperjualbelikan dan Kepala Desa Api-api tidak lagi mengeluarkan surat keterangan tanah (SKT) untuk pengelolaan lahan yang menjadi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim itu," ujar Yusran Aspar.
Selain itu, Yusran Aspar juga meminta kepada camat dan kades untuk menagih iuran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat yang diduga menguasai lahan tersebut.
"Kalau masyarakat punya bukti, artinya lahan memang milik masyarakat dan tidak menjadi masalah. Namun kalau tidak memiliki bukti kepemilikan berarti bukan hak milik," kata Yusran Aspar.
Pemkab Penajam Paser Utara menurut Yusran Aspar tidak mungkin memberikan tindakan tegas dengan mengusir warga dari lahan yang telah dikuasai tersebut.
Namun lanjut dia, Pemkab Penajam Paser Utara akan melakukan koordinasi dengan Pemprov Kaltim, agar warga bisa diberdayakan.
"Bisa saja mereka diberikan bantuan sapi untuk memelihara sapi di kebun kelapa sawit mereka, karena sapi juga merupakan program dari Pemprov Kaltim," kata Yusran Aspar.
Sementara, Kades Api-api Abdul Sani mengaku, sudah menerima surat dari Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak agar sisa lahan bisa difungsikan lagi dan dikelola UPTD.
Namun surat tersebut kata dia, tidak bisa ditindaklanjuti karena sebagian lahan sekitar 900 hektare sudah dikelola masyarakat, termasuk untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit.
"Jadi, 900 hektare itu, sudah dikuasai masyarakat dan sisanya sekitar 50 hektare belum dikuasai warga tapi belum dikelola UPTD," kata Abdul Sani. (*)