Samarinda (ANTARA) -
Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) mengevaluasi penerapan sistem perkebunan berkelanjutan di Benua Etam demi mencapai keseimbangan lingkungan.
"Pelaku usaha yang menerapkan sistem perkebunan berkelanjutan dapat diketahui dari kegiatan pemantauan dan evaluasi pada tiga hari lalu di tiga kabupaten. Kegiatan itu melibatkan sejumlah pihak terkait," ujar Kepala Bidang Usaha Disbun Kaltim Muhammad Arnains di Samarinda, Minggu.
Tiga kabupaten yang menjadi lokasi pemantauan dan evaluasi pembangunan usaha perkebunan berkelanjutan adalah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Barat, dan Kabupaten Mahakam Ulu dengan pusat kegiatan di Samarinda.
Mewakili Kepala Disbun Kaltim, Arnains mengatakan tujuan evaluasi itu adalah pengukuran kinerja pelaku usaha perkebunan, memastikan kepatuhan terhadap peraturan, serta mendorong pekebun memenuhi kewajiban perusahaan perkebunan.
Kemudian, Kabupaten Kutai Barat memiliki 40 PBS dengan izin lokasi seluas 562.355 hektare, IUP seluas 473.053 hektare, HGU seluas 282.663 hektare, serta terdapat 10 pabrik kelapa sawit (PKS) dengan tanam inti seluas 156.867 hektare dan plasma seluas 27.060 hektare.
Sementara di Kabupaten Mahakam Ulu, terdapat 11 PBS dengan izin lokasi seluas 150.573 hektare, IUP seluas 138.760 hektare, HGU seluas 59.202 hektare, serta ada dua PKS dengan tanam inti seluas 22.878 hektare dan kebun plasma seluas 678 hektare.
Secara keseluruhan, pertemuan itu menjadi ajang kepastian usaha para pemilik perkebunan di Kalimantan Timur sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah, melalui Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, lanjutnya, terus berkomitmen menggerakkan usaha perkebunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Pertemuan itu dihadiri sekira 50 peserta dari dinas perkebunan di tiga kabupaten, perusahaan perkebunan, serta menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Kalimantan Timur, Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara, Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Barat, dan Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Perkebunan Kaltim.