Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) memaparkan upaya penanganan kasus korupsi pada sektor pelayanan publik yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.
"Korupsi pada pelayanan publik terjadi ketika oknum petugas menyalahgunakan kewenangannya untuk keuntungan pribadi. Hal ini dapat berupa pemerasan, penyuapan atau penyimpangan dana," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim Romulus Haholongan di Samarinda, Rabu.
Romulus mencontohkan modus oknum biasanya meminta uang kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang seharusnya menjadi hak mereka. Misalnya, pungutan liar saat mengurus surat izin usaha atau meminta suap atas pelayanan tertentu.
Menurut dia, tindakan korupsi pada sektor pelayanan publik tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menghambat pembangunan dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Kemudian pada kasus penyimpangan dana, kata dia, oknum menyalahgunakan dana yang diperuntukkan untuk pelayanan publik untuk kepentingan pribadi.
"Upaya kami dalam penanganan tindak pidana korupsi pada sektor pelayanan publik, berupa pencegahan, pendeteksian, dan penindakan," ucap Romulus.
Pada upaya pencegahan, kata dia, pihak Kajati Kaltim meminta agar instansi pelayanan publik meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik, memperkuat pengawasan internal, dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak mereka.
Selanjutnya, pada upaya pendeteksian, pihaknya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, dan menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan korupsi. Kemudian untuk penindakan, Menindak tegas oknum petugas yang terbukti melakukan korupsi, dan memulihkan kerugian negara.
"Kami berkomitmen untuk memberantas korupsi di sektor pelayanan publik. Masyarakat kami minta untuk berani melaporkan jika menemukan indikasi korupsi. Laporan dapat disampaikan melalui pusat kontak Kejati Kaltim atau melalui platform online kami," ujar Rumulus.
"Korupsi pada pelayanan publik terjadi ketika oknum petugas menyalahgunakan kewenangannya untuk keuntungan pribadi. Hal ini dapat berupa pemerasan, penyuapan atau penyimpangan dana," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim Romulus Haholongan di Samarinda, Rabu.
Romulus mencontohkan modus oknum biasanya meminta uang kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang seharusnya menjadi hak mereka. Misalnya, pungutan liar saat mengurus surat izin usaha atau meminta suap atas pelayanan tertentu.
Menurut dia, tindakan korupsi pada sektor pelayanan publik tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menghambat pembangunan dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Kemudian pada kasus penyimpangan dana, kata dia, oknum menyalahgunakan dana yang diperuntukkan untuk pelayanan publik untuk kepentingan pribadi.
"Upaya kami dalam penanganan tindak pidana korupsi pada sektor pelayanan publik, berupa pencegahan, pendeteksian, dan penindakan," ucap Romulus.
Pada upaya pencegahan, kata dia, pihak Kajati Kaltim meminta agar instansi pelayanan publik meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik, memperkuat pengawasan internal, dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak mereka.
Selanjutnya, pada upaya pendeteksian, pihaknya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, dan menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan korupsi. Kemudian untuk penindakan, Menindak tegas oknum petugas yang terbukti melakukan korupsi, dan memulihkan kerugian negara.
"Kami berkomitmen untuk memberantas korupsi di sektor pelayanan publik. Masyarakat kami minta untuk berani melaporkan jika menemukan indikasi korupsi. Laporan dapat disampaikan melalui pusat kontak Kejati Kaltim atau melalui platform online kami," ujar Rumulus.