Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) berkomitmen membangun ekonomi hijau rendah emisi, karena dengan sistem ini selain untuk mewujudkan ekonomi berkelanjutan juga untuk mengurangi pemanasan global.
"Dalam transformasi pembangunan ekonomi menuju ekonomi hijau yang rendah emisi ini tentu memanfaatkan sumber daya secara efisien, kemudian mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan perkebunan berkelanjutan," kata Kepala Disbun Kaltim Ence Achmad Rafiddin Rizal di Balikpapan, Rabu.
Rizal melanjutkan, kebijakan pembangunan hijau dan mitigasi perubahan iklim di Kaltim telah diimplementasikan sejak 2008, diperkuat oleh deklarasi Kaltim Green pada 2010, program Green Growth Compact (GGC), Peraturan Daerah Kaltim Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, termasuk Perda Kaltim Nomor 7 tahun 2019 tentang Adaptasi dan Mitigasi Perubahan iklim.
Kemudian diimplemantasikan melalui Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kriteria ANKT, kemudian Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pengelolaan ANKT di area perkebunan.
Sementara itu, lanjutnya, implementasi program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) pada 2023 menjadi bagian penting dalam upaya percepatan pelaksanaan ekonomi hijau di Kaltim.
Pengelolaan ANKT di area perkebunan dilakukan dengan prinsip holistik, keterpaduan, partisipatif, berkelanjutan, dan adaptif.
Tujuannya adalah untuk menjaga dan memulihkan keseimbangan ekosistem, mencegah konflik manusia dan satwa liar, serta menjamin kelestarian fungsi dan manfaat sumber daya hayati bagi generasi mendatang.
Ia melanjutkan, sebagai upaya melibatkan masyarakat dalam pembangunan ekonomi hijau, maka pihaknya meningkatkan pemahaman pihak terkait, salah satunya adalah hari ini menggelar Bimbingan Teknis Pengelolaan Area dengan Nilai Konservasi Tinggi (ANKT) di kawasan Perkebunan, di Hotel Golden Tulip, Balikpapan, pada 14-17 Mei.
Tujuan dari bimbingan teknis ini antara lain untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan aparatur dan pelaku usaha dalam mengelola area perkebunan yang memiliki nilai konservasi tinggi.
Pelatihan yang dikemas dalam bimbingan teknis ini diikuti 54 peserta dari dinas yang membidangi perkebunan dan pelaku usaha perkebunan di kabupaten, termasuk perusahaan perkebunan dari berbagai kabupaten.
Sedangkan narasumber berasal dari Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim, Jaringan Nilai Konservasi Tinggi (NKT) Indonesia, dan dari Yayasan Alam Nusantara (YKAN).
"Bimbingan teknis ini penting untuk memastikan bahwa nilai konservasi tinggi di kawasan perkebunan tetap terjaga, sehingga pembangunan perkebunan berkelanjutan dapat terwujud dengan baik," kata Rizal.