Sekretaris Kabupaten Kutai Kartanegara (Sekkab Kukar) Provinsi Kalimantan Timur Sunggono meminta dinas dan instansi di lingkungan pemerintah kabupaten untuk memastikan kerja sama dengan pihak mana pun harus selaras dengan Ibu Kota Nusantara.
"Semua organisasi perangkat daerah (OPD) harus memperhatikan keberadaan IKN saat akan melakukan kerja sama. Ini juga berlaku bagi aparatur di kecamatan dan kelurahan, termasuk bagi pemerintah desa," ujar Sunggono di Tenggarong, Minggu tentang kedudukan Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai mitra daerah IKN.
Penyelarasan itu, menurutnya, sesuai surat dari Otorita IKN terkait inventarisasi bentuk-bentuk kerja sama potensial antara Pemkab Kukar dan IKN, seperti kerja sama bidang transportasi.
OPD di Kukar juga perlu menganalisa rincian kerja sama dengan pihak lain sehingga tidak timpang dengan rencana pembangunan kabupaten sebagai penyangga IKN.
"Khusus bidang ekonomi, Pemkab Kukar melakukan kerja sama dengan Otorita IKN. Kami minta OPD mencermati secara benar peluang kerja sama dengan IKN itu untuk kemajuan pembangunan daerah," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Kukar kuatkan pertanian dan pariwisata demi IKN
Baca juga: Pemkab Kukar kuatkan pertanian dan pariwisata demi IKN
Sunggono juga meminta OPD mengevaluasi bentuk kerja sama yang sudah berjalan, serta menyusun ulang kerja sama sehingga disesuaikan dengan rencana strategis, serta tugas pokok dan fungsi tiap OPD.
Terkait evaluasi, dia mengatakan sejumlah kerja sama di pemda yang dibahas saat ini perlu dievaluasi bersama tentang efektivitas dan keberlanjutan atau tidaknya. Evaluasi itu bertujuan tidak ada kerja sama yang masih menggantung.
Di sisi lain, sejumlah kerja sama yang telah diverifikasi dan sudah bisa ditingkatkan statusnya akan terus terjalin tindak lanjut.
Pemkab Kukar juga membentuk Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah, yang bertugas mengidentifikasi, memverifikasi, melakukan sinkronisasi, dan untuk mengintegrasikan dengan dokumen perencanaan daerah.
Sejak 2020 sampai April 2024 telah ada 210 kerja sama daerah yang sudah dilakukan penandatanganan, baik berupa kesepakatan bersama/nota kesepahaman maupun perjanjian pemanfaatan milik daerah.(Adv)