Balikpapan (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan Noor Thoha mengatakan orang dengan gangguan jjiwa (ODGJ) di Balikpapan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang disabilitas.
"Tapi ada syaratnya, jika gangguan jiwa-nya permanen atau parah, maka tidak bisa mendapatkan hak pilih," kata Noor Thoha saat menghadiri peninjauan Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh Forkopimda, di Balikpapan, Selasa (13/2).
Kondisi kejiwaan itu, menurutnya, termasuk bagi mereka yang tidak memiliki pemahaman terkait identitas, alamat, keluarga, serta makan dan tidur.
Thoha menyebut kategori ODGJ terkait Pemilu terbagi menjadi sejumlah kelompok, seperti stres, bipolar, depresi, skizofrenia, serta dimensia.
"Orang dengan gangguan jiwa tapi masih bisa berkomunikasi dan dinyatakan oleh dokter bahwa dia bisa menggunakan hak pilih. Dia punya kesempatan menggunakan hak pilih," katanya.
Kondisi kejiwaan seseorang, lanjutnya, bukan menjadi kendala dalam tahapan pesta demokrasi di Indonesia.
Daftar pemilih tetap untuk penyandang disabilitas di Kota Balikpapan, pada Pemilu 2024, mencapai lebih dari 1.500 pemilih.
"Secara parsial, saya tidak hafal ada berapa jumlah ODGJ dari total pemilih yang termasuk dalam disabilitas itu," katanya.
Waktu pemilihan di TPS pada 14 Februari 2024 dimulai pukul 07.00 wita hingga 13.00 wita. Jika tidak ada saksi yang hadir, pelaksanaan akan ditunda 30 menit.
Untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) yang diakomodir oleh KPU Balikpapan, Thoha meminta pemilih tambahan agar membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik saat mengunjungi TPS.
"Apabila tidak ada KTP, dia bisa bawa salinan KTP. Kalau tidak bawa juga, dia bisa memperlihatkan foto KTP yang ada di ponsel," tutupnya.