Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Kalimantan Timur-Kalimantan Utara (Kaltimra) mengumumkan penundaan implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga Juli 2024.
"Penundaan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh stakeholder terdampak untuk menyiapkan sistem aplikasi dan database yang sesuai dengan NPWP 16 digit," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti melalui keterangan tertulis dari Kanwil DJP Kaltim-Kaltara yang diterima ANTARA Kaltim di Samarinda, Kamis.
Ia menyebutkan bahwa penundaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang diundangkan pada 12 Desember 2023.
Lanjutnya, penundaan ini juga mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024.
"CTAS adalah sistem informasi perpajakan yang akan digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak di masa depan," ujar Dwi.
Dwi menjelaskan, dengan adanya penundaan ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.
Sementara, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
"Sebagai informasi, sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan. Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh wajib pajak. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52 persen dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri," paparnya.
Dwi menuturkan, apresiasi dari Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo kepada seluruh Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnya (ILAP) maupun perusahaan yang telah selesai melakukan penyiapan sistem aplikasi terdampak NPWP 16 Digit dan pemadanan database terkait NIK sebagai NPWP.
Selanjutnya, kata Dwi, untuk ILAP dan perusahaan yang masih berproses untuk melakukan penyesuaian sistem aplikasi terdampak dan juga pemadanan database NIK sebagai NPWP, diharapkan dapat menggunakan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya.
"Dalam rangka memastikan layanan perpajakan dapat berjalan dengan baik pada tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Virtual Help Desk bagi ILAP maupun Wajib Pajak yang membutuhkan bantuan terkait dengan implementasi NPWP 16 digit," terang Dwi.
Ia menjelaskan, layanan tersebut dibuka setiap hari kerja melalui https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023. Dibuka dari Senin – Jumat, pukul 11.00 sampai 15.00 Wita. Adapun Meeting ID adalah 865 5844 8199 dan menggunakan Passcode, yakni Helpdesk.
Dwi menambahkan yang perlu perhatikan bahwa NIK/NPWP 16 digit merupakan identitas WP yang akan digunakan di CTAS nantinya. Pihaknya mengharapkan kerja sama yang baik dari seluruh stakeholder.
"Implementasi CTAS dan seluruh sistem informasi terdampak lainnya dapat berjalan dengan baik jika seluruh ILAP dan perusahaan memiliki kesiapan sistem aplikasi dan database yang sama," tutup Dwi.
Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di salinan PMK-136 Tahun 2023 yang dapat diunduh pada laman landas www.pajak.go.id.