Samarinda (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur Jahidin, mendorong peningkatan partisipasi pemilih disabilitas dalam Pemilu 2024 karena mereka termasuk warga negara yang punya pilih politik untuk daerah mereka.
"Kami meminta KPU menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi pemilih disabilitas," ujar Jahidin di Samarinda, Minggu
Dia meminta penyelenggara pemilu mengampanyekan dan menyosialisasikan kepada penyandang disabilitas tentang Pemilu 2024, seperti mekanisme pencoblosan dan lainnya.
DPRD Provinsi Kalimantan Timur, lanjutnya, akan berkomitmen bersama penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk meningkatkan aksesibilitas dan pelayanan bagi pemilih disabilitas.
Jahidin mengimbau masyarakat luas untuk turut mengawal dan mengawasi tentang hak pilih politik untuk pemilih disabilitas sehingga mereka mendapatkan bantuan untuk menyalurkan suara mereka dan berpartisipasi dalam pesta demokrasi.
"Dengan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, partisipasi pemilih disabilitas dalam pemilihan berikutnya akan semakin meningkat. Hak-hak mereka tetap terjaga dengan baik," katanya.
Baca juga: KPU Kaltim jamin kemudahan akses pemilih disabilitas
Ia merujuk keterangan KPU Kaltim mengatakan bahwa pihak penyelenggara telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan aksesibilitas dan pelayanan bagi pemilih disabilitas. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menyediakan formulir dan alat bantu peraga yang dapat diakses oleh pemilih disabilitas.
Jahidin berharap kolaborasi KPU Kalimantan Timur dan DPRD Provinsi Kalimantan Timur dapat meningkatkan partisipasi pemilih disabilitas dalam Pemilu 2024.
"Kami ingin pemilih disabilitas dapat berpartisipasi dalam Pemilu 2024 dengan lebih optimal," kata Jahidin.
Pemilih yang tidak dapat mendatangi tempat pemungutan suara (TPS), menurutnya, akan mendapat bantuan dari petugas KPPS dengan mengunjungi lokasi mereka. Dengan demikian, para pemilih yang terkendali sakit atau kondisi lain tetap dapat menyalurkan suara mereka.
"Dengan bantuan petugas, pemilih tetap dapat menggunakan hak pilih secara mandiri," kata anggota DPRD Kaltim Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Merujuk pada penyelenggaraan pemilu sejak 2009, 2014, hingga 2019, Jahidin menuturkan langkah-langkah yang telah diambil petugas pemungutan suara untuk memastikan partisipasi pemilih disabilitas telah berhasil.
"Mereka diberikan perlakuan yang sama dengan kelompok masyarakat lain, sehingga mereka dapat ikut berpartisipasi dalam proses demokrasi," ucapnya. (Adv/DPRD Kaltim)
Baca juga: KPU Balikpapan Siapkan Kebutuhan Pemilih Difabel