Samarinda (ANTARA Kaltim) - Polres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menetapkan seorang oknum guru SD di Kecamatan Muara Kaman sebagai tersangka terkait kasus pedofilia.
Kapolres Kutai Kartanegara Ajun Komisaris Besar Abdul Karim, dihubungi dari Samarinda, Selasa malam menyatakan, oknum guru berinisial JL tersebut dilaporkan oleh seorang pelajar SLTP berinisial Fr yang mengaku menjadi korban pencabulan saat masih duduk dibangku kelas 3 SD.
"Oknum guru tersebut sudah diamankan sejak kemarin (Senin) di Polsek Muara Kaman dan hari ini (Selasa) kami tetapkan sebagai tersangka. Karena kasus ini merupakan kasus menonjol apalagi korbannya anak dibawah umur sehingga saya perintahkan agar proses penyidikan dilakukan di Polres," ungkap Abdul Karim.
Penahanan dan penetapan tersangka terhadap JL tersebut kata Abdul Karim berdasarkan laporan korban bersama barang bukti serta keterangan sejumlah saksi.
"Kasus ini baru dilaporkan orang tua korban kemarin (Senin) dan okum guru diduga pelaku pedofilia itu langsung ditahan. Berdasarkan laporan korban melalui orang tuanya serta barang bukti ditambah keterangan sejumlah saksi, maka JL terindikasi melakukan pelecehan seksual namun kami belum bisa menyimpulkan secara pasti, sebab belum ada keterangan lebih jauh dari tersangka," katanya.
"Besok (Rabu) pemeriksaan terhadap tersangka akan dilakukan. Oknum guru tersebut dijerat pasal pencabulan dan Undang-undang perlindungan anak," ungkap Abdul Karim.
Polisi lanjut dia juga belum bisa memastikan apakah dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru tersebut berlangsung saat korban masih duduk di kelas 3 SD.
"Kami belum bisa menyimpulkan lebih jauh sebab baru mendapatkan keterangan dari korban dan saksi dan yang pasti kami tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah," kata Abdul Karim.
Dihubungi terpisah, Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kutai Kartanegara Rinda Desianti membenarkan adanya kasus pedofilia yang melibatkan iknum guru SD di Kecamatan Muara Kaman tersebut.
Namun, berbeda dengan keterangan Kapolres Kutai Kartanegara, kasus tersebut kata Rinda Desianti telah dilaporkan orang tua korban ke Polsek Muara Kaman sejak 8 April 2014.
"Kasus itu sudah dilaporkan sejak 8 April, kemudian saya mengecek ke unit PPA Polres Kutai Kartanegara pada 9 April 2014 dan dibenarkan bahwa kasus tersebut telah ditangani Polsek Muara Kaman," kata Rinda Desianti.
Korban kata dia mengalami kekerasan seksual ketika di kelas 3 SD dan saat ini korban sudah kelas VII di salah satu SMP di Muara Kaman.
"Berdasarkan informasi dari relawan kami di Kecamatan Muara Kaman, ada upaya damai terhadap kasus itu dan kami sangat menentang upaya tersebut sebab kasus pedofilia ini berdampak trauma dan insiden buruk bagi korbandan juga bisa menimbulkan persepsi bahwa melakukan pedofilia itu tidak apa-apa karena bisa dimediasi," ungkap Rinda Desianti. (*)
Guru di Kukar Ditetapkan Tersangka Pedofilia
Selasa, 22 April 2014 22:53 WIB
Kami belum bisa menyimpulkan lebih jauh sebab baru mendapatkan keterangan dari korban dan saksi dan yang pasti kami tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah,"