Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur sebagai daerah mitra Ibu Kota Nusantara (IKN), agar selaras dengan konsep pengembangan wilayah ibu kota negara baru Indonesia ini.
"Kami sedang evaluasi RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kemenperin Eko Cahyanto, di Penajam, Selasa.
RTRW yang disusun Pemkab Penajam Paser Utara, kata dia, harus sejalan dengan potensi pengembangan kewilayahan komersial yang dilakukan Kota Nusantara untuk menarik penanam modal (investor).
RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara harus selaras dengan konsep kewilayahan IKN yang meliputi potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia, serta menjadi satu kesatuan dengan konsep daerah sekitar Kota Nusantara lainnya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menata kawasan industri persiapan menyambut investor dalam kerangka RTRW yang saat ini sedang disusun.
Baca juga: Otorita IKN gelar kejuaraan tradisional sumpit demi pelestarian budaya
Baca juga: Otorita IKN gelar kejuaraan tradisional sumpit demi pelestarian budaya
Konsep RTRW yang disusun meliputi wilayah Kelurahan Buluminung dijadikan kawasan industri, kemudian Kelurahan Riko, Sotek, dan Kelurahan Maridan dijadikan kota satelit.
Kelurahan Riko, Sotek, dan Kelurahan Maridan itu juga dijadikan alternatif untuk kawasan tempat tinggal bagi pekerja industri Kabupaten Penajam Paser Utara maupun Kota Nusantara.
Berikutnya kawasan pengembangan penataan kewilayahan dalam RTRW itu berada di sekitar Kantor Bupati Penajam Paser Utara.
Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki potensi industri dapat dikembangkan, seperti minyak kelapa sawit hingga minyak dan gas bumi, kata Eko Cahyanto, serta industri yang berkaitan dengan keberadaan Bandar Udara Naratetama (very very important person/VVIP) penunjang transportasi IKN.
"Di Kabupaten Penajam Paser Utara bisa dibangun biofuel industri, serta tata potensi lainnya satu konsep untuk buka peluang investasi," katanya lagi.
Kawasan dalam RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara dari kawasan industri hingga kawasan perumahan komersial, sehingga investor yang berinvestasi bisa berskala nasional dan internasional, demikian Eko Cahyanto.
Baca juga: Penajam susun RTRW jamin keamanan investasi seiring pembangunan IKN