Samarinda (ANTARA Kaltim) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda akan keliling Samarinda bersama wali kota setempat saat hari pencoblosan Pemilu Legislatif pada 9 April setelah keduanya mencoblos di TPS masing-masing.
"Setelah Wali Kota Samarinda Bapak Syaharie Jaang mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS)-nya dan kami juga sudah mencoblos, maka akan langsung keliling Samarinda, termasuk dengan anggota KPU Samarinda lain," ujar Ketua KPU Samarinda Imam Ardiansyah di Samarinda, Selasa.
Ia melanjutkan, agenda keliling kota tersebut dimaksudkan untuk melihat langsung suasana pencoblosan di sejumlah TPS baik di tengah kota maupun di pinggir kota.
Ia berharap agar saat pencoblosan tidak terjadi insiden yang tidak diinginkan, diharapkan pula masyarakat aktif menggunakan hak pilihnya.
Disinggung mengenai kesiapan pencoblosan, dia menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan secara matang dan tidak menemukan kendala pada saat pencoblosan.
"Kami sudah berusaha maksimal agar penyelenggaraan Pemili Legislatif dapat berjalan sesuai jadwal dan berlangsung secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. Memang ada beberapa kendala, namun semua dapat kami atasi dengan baik," katanya.
Mengenai surat suara rusak yang disebut-sebut mencapai ribuan surat suara, dia menyatakan dapat teratasi dengan menggunakan surat suara cadangan.
Dia juga tidak membenarkan adanya surat suara yang rusak mencapai ribuan karena data yang dimiliki hanya sekitar 900-an surat suara sehingga jumlah itu sudah diantisipasi dengan menggunakan surat suara cadangan.
Sementara Ramaon Dearnov Saragih, anggota KPU Samarinda meyakini bahwa proses pemilihan legislatif pada Rabu besok akan berlangsung secara transparan, mengingat formulir C1 akan diterima KPU Samarinda secara langsung dari PPK.
"Kita sudah memasuki era transparansi dalam proses pemilihan umum. Setelah pencoblosan, maka masyarakat akan segera mengetahui hasilnya pada hari itu juga," ujarnya.
Transparansi yang dimaksudkan Ramaon adalah terkait pengiriman langsung formulir C1 dari Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) ke KPU Samarinda melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Proses ini dianggap dapat meminimalisir kecurangan dalam proses perhitungan suara. Meski demikian, proses ini hanya untuk mengetahui perkiraan suara saja, bukan hasil perhitungan yang sah.
Sedangkan proses perhitungan suara yang sah tetap mengikuti prosedur yang ada, yakni melalui pleno, namun dengan adanya proses tersebut, maka masyarakat dapat mengetahui perkiraan hasil pencoblosan pada hari itu juga. (*)