"Adapun yang menjadi tantangan yang dihadapi layanan primer (puskesmas) adalah capacity building yaitu mengenai sumber daya manusia dan sarana prasarana yang tersedia," ujar Jaya di Samarinda, Selasa.
Menurutnya, overload tugas dan tanggung jawab membatasi ruang lingkup SDM kesehatan sehingga kesulitan dalam upaya pengembangan dan inovasi terhadap pelayanan kesehatan.
Lanjutnya, sarana prasarana juga belum standar dengan ketersediaan terbatas, sehingga integrasi pelayanan harus melihat profil dan kondisi riil yang terjadi.
Selain itu, ia juga menyebutkan beberapa persoalan lain yang menjadi hambatan dalam integrasi layanan primer, yaitu kerja sama multi sektoral, pemberdayaan masyarakat, perubahan kebijakan dan strategi, serta regulasi.
"Kerja sama multi sektoral belum berjalan efektif sebagaimana kondisi ideal yang kerapkali diharapkan," tuturnya.
Ia mengatakan output pembangunan kesehatan adalah kualitas hidup manusia yang sehat, produktif, dan berdaya saing.
"Status atau derajat kesehatan masyarakat dan individu merupakan hasil integrasi berbagai sektor dan integrasi layanan yang harus dikuatkan," ucap Jaya.
Jaya mengemukakan pemberdayaan masyarakat, kader, dan tokoh masyarakat masih belum maksimal dilaksanakan. Perubahan kebijakan dan strategi dalam ranah implementasi di puskesmas dan fasyankes lain telah menghadirkan pro dan kontra.
Menurutnya dalam proses manajemen, regulasi menjadi krusial dan menentukan akan tetapi belum tersedianya regulasi dalam penggerakan integrasi layanan primer akan menghambat proses manajemen di layanan primer.
"Sehingga perlu adanya review Permenkes nomor 43 tahun 2019 tentang puskesmas yang mengatur integrasi layanan primer di dalamnya," tutur Jaya.
Sementara, terkait peningkatan pelayanan puskesmas, Kepala Bidang Layanan Kesehatan Dinkes Kaltim Ronny Setiawati menyebutkan ada empat Puskesmas menjalani proses survei akreditasi tahun ini untuk menjamin mutu layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.
"Survei akreditasi itu dilakukan oleh lembaga independen, yaitu lembaga penyelenggara akreditasi jumlahnya ada 13 lembaga yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan guna menilai apakah Puskesmas sudah bermutu dan sesuai standar," kata Ronny.
Menurutnya, akreditasi puskesmas adalah suatu proses penilaian secara sistematis dan komprehensif terhadap fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas dan keselamatan pasien serta memenuhi standar nasional.
"Ada empat tingkat akreditasi puskesmas, yaitu paripurna, utama, madya, dan dasar. Tingkat akreditasi ini ditentukan berdasarkan hasil penilaian dari LAN dan Kementerian Kesehatan. Jika tidak memenuhi standar, maka Puskesmas dinyatakan tidak terakreditasi," jelasnya.
Ronny menambahkan, saat ini ada 188 Puskesmas di Kaltim, dan 182 di antaranya sudah terakreditasi pada tahun 2019. Sisanya enam puskesmas belum terakreditasi, dan empat di antaranya akan disurvei tahun ini. (Adv)