"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari korban yang merasa kehilangan barang-barang miliknya saat hendak menutup kantor," terang Kapolsek Samarinda Ulu AKP Yasir di Samarinda, Kamis.
Ia mengatakan setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan kemudian berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti ke kantor Polsek Samarinda Ulu untuk proses lebih lanjut," tambah Yasir.
Pengungkapan kasus pencurian itu berdasarkan hasil rekaman CCTV ada seorang laki-laki yang bolak-balik di halaman parkiran kantor sedang mengambil barang-barang sparepart yang diletakkan di halaman parkir.
Yasir menyebutkan, pelaku yang berinisial PPP (29) adalah warga Jalan Rotan Pulut, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp7.500.000.
"Kepolisian berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, satu buah sparepart alat berat excavator dan lima buah aki berbagai merk," kata Yasir.
"Kepolisian berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, satu buah sparepart alat berat excavator dan lima buah aki berbagai merk," kata Yasir.
Yasir menambahkan pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.