Seorang remaja berinisial MA yang sebelumnya acap kali berhadapan aparat kepolisian lantaran kebiasaannya mencuri kotak amal di Masjid, kembali ditangkap lantaran melakukan pencurian sepeda motor di salah satu Masjid di Jalan Gelatik Samarinda.
"Aksi pencurian MA pada Rabu (11/10/) dilakukan di wilayah Samarinda Utara dan Sungai Pinang," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sungai Pinang Samarinda Kompol Ahmad Abdullah di Samarinda, Senin.
Abdullah menceritakan awal kejadian, MA melihat kunci motor milik Marbot Masjid yang masih menempel di kendaraan kemudian langsung dimanfaatkan MA untuk membawa kabur motor tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, tim Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil menemukan sepeda motor yang dicuri tersebut di daerah Jalan Suryanata Kecamatan Samarinda Ulu dan dua hari selanjutnya tersangka MA berhasil diamankan di sekitar Jalan Gelatik, Kecamatan Sungai Pinang," katanya.
Atas perbuatannya itu kata Abdullah, MA terancam hukuman penjara maksimal lima tahun kurungan karena melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Namun karena MA masih remaja dibawah umur maka akan diterapkan sistem peradilan pidana anak sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012.
"Kita ingatkan kepada masyarakat agar turut serta menjaga kendaraannya dengan cara menggunakan kunci ganda dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan” imbau Abdullah.