Samarinda (ANTARA) -
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Timur (Kaltim) Jaya Mualimin mengatakan pihaknya mempertajam pengimplementasian Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2023 terkait penyelenggaraan pemerintahan di bidang kesehatan.
"Pergub ini sudah lama ditunggu dan dirancang terkait pengelolaan pemerintahan di bidang kesehatan. Dengan adanya tata kelola kelembagaan rumah sakit umum daerah (RSUD) di beberapa pasal menjadi lingkup Dinkes," kata Jaya Mualimin di Samarinda, Jumat.
Menurutnya, Pergub tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan indikator kinerja antara Dinkes dan seluruh rumah sakit yang ada di Kaltim.
Ia menyebutkan kegiatan yang berhubungan dengan layanan harus dilaporkan atau disinkronkan dengan indikator yang sudah dibuat melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Hal itu merupakan kunci Dinkes harus sama dengan apa yang dilakukan seluruh rumah sakit sehingga tidak ada yang berbeda.
Jaya menuturkan Dinkes adalah dinas yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang kesehatan. Di sini ada badan pengawas rumah sakit yang nantinya akan difungsikan apabila banyak keluhan dari masyarakat.
"Masyarakat boleh menyampaikan keluhan. Kemudian kalau di puskesmas punya keluhan bisa ke dewan pertimbangan klinik. Silakan buat pengaduan semacam meminta menjembatani kalau tidak puas. Kalau mau yang lebih besar ada Ombudsman, langsung ke sini kalau ada laporan," ucapnya.
Ia mengungkapkan di pasal 17 Pergub Nomor 22 tahun 2023 disebutkan bahwa rumah sakit dipimpin oleh direktur dan bertanggung jawab kepada kepala dinas.
Jaya menambahkan hal itu sebenarnya sangat relevan sekarang tren publik harus meningkatkan mutu layanan agar masyarakat luas puas. Karena dengan adanya penyelenggaraan pemerintah pengelolaan keuangan itu sangat membantu dalam pengelolaan masyarakat itu sendiri. Semua rumah sakit menggunakan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).(Adv)