Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memperingatkan perangkat daerah, badan usaha daerah, serta masyarakat untuk mewaspadai pihak-pihak mengatasnamakan Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Akmal Malik yang berujung pada pemerasan dan permintaan uang.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Syarifah Alawiyah, di Samarinda, Selasa, menegaskan Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik tidak pernah meminta sejumlah uang kepada perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kaltim, apalagi kepada masyarakat.
Peringatan itu muncul setelah Syarifah Alawiyah menerima laporan sejumlah orang yang telah dihubungi dan dimintai uang pihak yang mengaku Pj Gubernur Kaltim. Pihak-pihak yang mengaku itu bahkan menggunakan foto profil dan memakai nomor telepon selular yang berbeda-beda.
Baca juga: Isran Noor sampaikan kondisi Kaltim kepada Pj Gubernur Akmal Malik
“Jadi, tidak benar jika ada pesan WhatsApp yang beredar mengatasnamakan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik. Apalagi jika pesan itu meminta-minta uang ke organisasi perangkat daerah. Jika ada yang menerima pesan-pesan dari oknum tidak bertanggung jawab, segera laporkan,” kata Yuyun, sapaan akrab Syarifah Alawiyah.
Tenaga Ahli Bidang Komunikasi dan Media Pj Gubernur Kaltim, Munadhir Mubarak juga meminta masyarakat yang menerima pesan dengan mencatut nama Penjabat Gubernur Kaltim untuk segera melaporkan kepada Pemprov Kaltim.
“Bagi pimpinan perangkat daerah maupun instansi jika menerima pesan yang mengatasnamakan Pj Gubernur Kaltim untuk tidak menanggapi karena itu penipuan,” kata Munadhir.
Baca juga: Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik apresiasi kinerja Isran-Hadi
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik dilantik menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, di Sasana Bhakti Praja, Gedung C Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023).
Pelantikan itu menyusul masa jabatan Gubernur Kaltim Isran Noor dan Wagub Kaltim Hadi Mulyadi yang telah berakhir pada 1 Oktober sesuai Keputusan Presiden Nomor 86/P Tahun 2023.
Terkait nama Akmal Malik yang menjadi Pj Gubernur Kaltim, muncul pesan-pesan seluler yang mengatasnamakannya untuk memeras sejumlah orang.
Baca juga: Pengamat: Penunjukan Akmal Malik kehormatan bagi Kaltim