Jakarta (ANTARA) - Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya R. Wijaya Kusumawardhana menyebutkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyiapkan tiga langkah khusus sebagai cara dari melindungi masyarakat Indonesia dari jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Pertama kami perkuat literasi digital khususnya mengenai keamanan digital sehingga memperkuat literasi keuangan masyarakat. Kami bekerjasama dengan banyak pihak Kemendikbudristek, dinas-dinas kominfo di provinsi atau kabupaten/kota kami dorong untuk melindungi masyarakat," kata Wijaya dalam diskusi daring, Rabu.
Program literasi digital menjadi program rutin tahunan dari Kemenkominfo dengan menggandeng Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) meningkatkan pemahaman masyarakat Indonesia terhadap empat pilar literasi digital yaitu kecakapan digital, keamanan digital, budaya digital, dan etika digital.
Wijaya berpendapat dengan peningkatan literasi digital khususnya di pilar keamanan digital maka masyarakat bisa lebih hati-hati saat akan mengakses sebuah layanan termasuk dalam hal ini mengenal layanan yang memiliki izin maupun yang ilegal.
"Bersamaan dengan ini (literasi digital), literasi keuangan juga harus terus ditingkatkan sehingga dipahami dan masyarakat tidak lagi terjebak praktik-praktik keuangan dan layanan digital yang ilegal termasuk pinjol ilegal," ujar Wijaya.
Langkah selanjutnya yang diambil Kemenkominfo untuk melindungi masyarakat Indonesia dari jeratan pinjol ilegal ialah dengan rutin menghadirkan kanal fact-checking yang membantu masyarakat lebih cepat mendapat kejelasan mengenai informasi pinjaman online ilegal.
Contohnya untuk mengecek sebuah rekening terafiliasi dengan praktik ilegal seperti judi online, pinjol ilegal, atau pun penipuan masyarakat bisa melakukan pengecekan fakta lewat situs web cekrekening.id.
Tercatat selama Agustus-September 2023 Kemenkominfo mendapatkan aduan dari masyarakat terkait rekening terafiliasi pinjaman online ilegal sebanyak 688 laporan.
Terakhir, langkah untuk melindungi masyarakat dari pinjol ilegal ialah dengan merilis "Stempel Hoaks" atau dikenal juga dengan istilah hoax debunking.
Apabila ternyata ditemukan sebuah informasi yang beredar tidak memenuhi fakta, maka informasi tersebut akan diberikan label "Misinformasi" sehingga masyarakat tidak akan terjebak dan menjadi salah langkah dalam mengambil keputusan.
Dengan sistem yang memastikan sebuah informasi benar atau tidak, maka masyarakat bisa lebih aman dalam mencari rujukan informasi di ruang digital termasuk terkait dengan pinjaman online dan bisa memilih layanan yang berizin.
Kemenkominfo juga secara rutin berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan serta Bank Indonesia agar dapat memberantas praktik pinjaman online ilegal serta dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait literasi keuangan.