Samarinda (ANTARA) - Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Tiga Bersaudara ( PTB) sebagai pengelola terminal alih muat barang di Perairan Muara Berau, Kalimantan Timur, mulai menerapkan tarif awal kegiatan pemindahan muatan antarkapal atau Ship To Ship (STS) pada 1 Oktober 2023.
Penetapan tarif tersebut menurut Direktur Pengembangan Bisnis PTB, Kamaruddin Abtami di Samarinda, Rabu, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kementerian Perhubungan RI Nomor: PR.202/1/18/PHB 2023 tentang Rekomendasi Persetujuan Penetapan Tarif Awal Ship To Ship (STS) Perairan Muara Berau, Kalimantan Timur, yang ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 24 Juli 2023.
Besaran tarif, lanjut Kamaruddin dibedakan dalam dua kegiatan yakni bongkar muat domestik dengan tarif Rp17.507 - Rp28.270 per metrik ton dan bongkar muat untuk ekspor 1.22 - 1,97 dolar AS per metrik ton.
"Sistem ini merupakan tarif STS pertama di Indonesia, sehingga kami harus menyosialisasikan regulasi tersebut kepada stakeholder khususnya para pengguna jasa pelabuhan maupun asosiasi," kata Kamarudfdin.
Selama proses itu berjalan, pihaknya masih memberikan tenggat waktu 1-30 September 2023 untuk dilakukan penyesuaian tata cara kerja dan registrasi para pihak yang melakukan aktivitas di Terminal Alih Muat Barang Muara Berau.
"Jika ada masukan dan perubahan kami membuka ruang komunikasi dengan para stakeholder. Pada 1 Oktober 3023 dan sesuai timeline kami akan berlakukan bisnis proses dan tarif awal di terminal konsesi PTB,” jelasnya.
Terminal alih muat barang Ship to Ship (STS) Muara Berau Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, merupakan salah satu pelabuhan alih muat terbesar di Indonesia dengan pengguna jasa terbesar adalah kapal pengangkut batu bara.
Selama ini PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) hanya sebagai operator kegiatan pemanduan dan penundaan kapal sejak 2011. Namun sejak Desember 2020 PTB juga ditunjuk sebagai pemegang konsesi di areal perairan tersebut.
Kamaruddin mengungkapkan pertimbangan yang mendasari keluarnya besaran tarif tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 95 Tahun 2015 tentang Pedoman Harga Jual (charge) Jasa Kepelabuhanan yang diusahakan oleh BUP dan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 72 tahun 2017 sebagaimana telah diubah PM 121/2018 tentang Jenis Struktur Golongan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan.
" Nilai tarif yang menjadi acuan dan telah disepakati menteri adalah hasil laporan review yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. Review BPKP tersebut tertuang dalam surat Nomor: PE.12.03/S1043/D1/03/2022 yang dikeluarkan pada 19 Desember 2022," jelasnya.
Ia menjelaskan konsekuensi dari terbitnya SK Menteri Perhubungan, BUP memfasilitasi pelaksanaan kegiatan alih muat barang yang sudah kontrak dengan pemilik barang dan berkoordinasi dengan penyelenggara pelabuhan dalam hal ini KSOP Kelas I Samarinda.
"Kami juga wajib menjalankan mekanisme pembayaran melalui sistem yang dibangun BUP untuk menjamin pembayaran PNBP sesuai dengan besaran fee konsesi. Sesuai ketentuan, PT PTB wajib menyetor pendapatan bruto (kotor) 5 persen kepada negara dari setiap transaksi di wilayah tersebut,” lanjutnya.
Direktur Operasional PTB Ario Bandoro menjelaskan kewajiban PT PTB selanjutnya adalah melaksanakan kegiatan pelayanan di pelabuhan sesuai dengan standar operasional prosedur dan standar kinerja pelayanan yang telah ditetapkan KSOP Kelas I Samarinda.
Ario menjelaskan sedikitnya terdapat 5 jenis pelayanan yang diusahakan PTB. Pertama adalah penyediaan dan atau pelayanan pengisian bahan bakar dan air bersih.
Kedua, penyediaan pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat serta peralatan pelabuhan. Ketiga penyediaan pelayanan jasa bongkar muat barang. Keempat, penyediaan pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang dan kelima penyediaan pelayanan jasa penundaan kapal dan kegiatan mooring master.
“Dari rekomendasi Kementerian Perhubungan, setelah SK tarif itu terbit kami wajib melakukan sosialisasi kepada perusahaan pengguna jasa kepelabuhanan,” katanya pria yang akrab disapa Ario.
Konsesi yang dimiliki PTB ini sangat penting bagi pemerintah, karena melalui PTB, pemerintah dapat melaksanakan pengusahaan pelabuhan pada terminal dan fasilitas yang ada di area konsesi.
Dasar ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: 244 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 382 Tahun 2010 tentang Penetapan Lokasi untuk Kegiatan Alih Muat Barang di Perairan Muara Jawa dan Muara Berau, Kota Samarinda Kalimantan Timur.
Dalam beleid itu, PT PTB diberikan kepercayaan untuk menjadi operator pelabuhan di Muara Jawa dan Muara Berau, dalam kegiatan STS transfer.
PT PTB bertugas memberikan pelayanan pemanduan, penundaan, dan kebutuhan lain yang diperlukan oleh para nakhoda kapal-kapal yang beraktivitas di wilayah konsesinya.
PTB terapkan tarif bongkar muat di Perairan Muara Berau 1 Oktober
Rabu, 30 Agustus 2023 16:36 WIB
Sistem ini merupakan tarif STS pertama di Indonesia, sehingga kami harus menyosialisasikan regulasi tersebut kepada stakeholder khususnya para pengguna jasa pelabuhan maupun asosiasi