Nunukan (ANTARA Kaltim)- Pemerintah Kabupaten Nunukan Kalimantan utara menilai perlu adanya rekomendasi kepada pedagang lokal yang memasok produuk atau barang-barang Malaysia ke daerahnya.
"Untuk memudahkan produk luar negeri khususnya dari Malaysia masuk ke Kabupaten Nunukan maka perlu adanya payung hukum," kata Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM Kabupaten Nunukan, Samuel Parangan di Nunukan, Kamis.
Selama ini, kata dia, memang tidak ada kekuatan hukum bagi pedagang di Kabupaten Nunukan untuk memasukkan barang-barang dari Malaysia untuk diperdagangkan di daerah itu sehingga seringkali terjadi perbedaan persepsi antar instansi terkait.
Samuel Parangan menyatakan, payung hukum penting bagi pedagang lokal di Kabupaten Nunukan untuk memperkuat kelangsungan usahanya dan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap kegiatan memasok produk Malaysia untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat perbatasan.
Ia menilai tanpa usaha pedagang-pedagang tersebut masyarakat di Kabupaten Nunukan akan kesulitan mendapatkan kebutuhan pokoknya yang masih tergantung suplai dari Malaysia.
Terkait dengan rencana penerbitan rekomendasi ini, dia mengatakan pihaknya akan berdiskusi terlebih dahulu dengan pihak bea cukai agar barang-barang dari Malaysia yang masuk di Kabupaten Nunukan tidak ditangkap lagi oleh instansi lain.
Mengenai upaya membuat payung hukum yang lebih kuat seperti peraturan daerah (perda), Samuel Parangan mengatakan akan mempelajarinya soal urgensinya dengan melakukan studi banding ke Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau atau daerah lainnya yang menjadi tapal batas antar negara.
Menanggapi pertanyaan wartawan soal perda tersebut dikhawatikan bertentangan dengan aturan hukum yang ada, dia mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu.
Perihal perjanjian sosial ekonomi Indonesia-Malaysia yang dikenal dengan sebutan Sosek Malindo yang seringkali dibahas antar kedua negara dimana salah satu ketentuannya adalah pembenaran membeli barang kebutuhan maksimal senilai 600 ringgit Malaysia, dia menyatakan belum mengetahui perkembangan penerapannya.
"Memang ada kesepakatan melalui sosek Malindo tapi kelihatannya tidak ada perkembangan," ujar dia.(*)
Dibutuhkan Rekomendasi "melegalkan" Produk Luar Negeri Di Nunukan
Kamis, 13 Februari 2014 21:50 WIB