Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan masih melakukan verifikasi administrasi dari perbaikan persyaratan yang telah dilakukan 63 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sebelum 15 Agustus menyusul penyusunan daftar calon sementara (DSC) pada 16-17 Agustus.
"Dalam tahapan percermatan ini, rancangan daftar calon sementara nantinya dapat dilakukan perubahan, yang meliputi tanda gambar dan nomor urut partai politik, serta nama lengkap dan foto diri terbaru bakal calon," kata Komisioner KPU Balikpapan Mega Fariany Ferry, di Balikpapan, Sabtu.
KPU menggelar tahapan verifikasi administrasi dan DCS itu sebelum penetapan DCS yang diumumkan kepada publik pada 18 Agustus 2023.
Mega Fariany mengatakan 63 bacaleg itu sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak melakukan perbaikan syarat sampai batas 6 Agustus. Tapi mereka masih mempunyai kesempatan perbaikan pada 11 Agustus.
Baca juga: Balikpapan dapat 4.000 pemilih pemula pada Pemilu 2024
"Kami juga sudah menyampaikan proses itu ke masing-masing partai politik," ujarnya tentang verifikasi administrasi setelah 63 bacaleg memperbaiki persyaratan mereka.
Tahapan itu, lanjut Mega Fariany, sesuai dengan Peraturan KPU No.10 tahun 2023 dan Pedoman Teknis Nomor 996 tahun 2023.
"Kami akan mengumumkan hasil akhir DCS pada 18 Agustus, melalui media cetak, elektronik, situs Internet, dan akun media sosial resmi KPU Kota Balikpapan. Pengumuman itu guna mendapatkan tanggapan dari masyarakat," katanya.
Mereka yang masuk dalam bacaleg tidak memenuhi persyaratan adalah mereka yang tidak menyelesaikan persyaratan administrasi, atau diganti oleh pimpinan pusat partai politik, hingga pindah daerah pemilihan.
Baca juga: Pemilu 2024 Golkar Balikpapan targetkan raih lebih dari 11 kursi
Pendaftaran bakal calon anggota legislatif sudah dimulai sejak Mei 2023. Di Balikpapan, tercatat ada 704 bacaleg dari 17 partai yang mendaftar ke KPU setempat.
Mega Fariany mengatakan terdapat 688 dari 704 bacaleg yang melakukan perbaikan dokumen pada 6 Agustus.
"Kemudian dari hasil akhir verifikasi administrasi, tersisa 625 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat," katanya.
"Dalam tahapan percermatan ini, rancangan daftar calon sementara nantinya dapat dilakukan perubahan, yang meliputi tanda gambar dan nomor urut partai politik, serta nama lengkap dan foto diri terbaru bakal calon," kata Komisioner KPU Balikpapan Mega Fariany Ferry, di Balikpapan, Sabtu.
KPU menggelar tahapan verifikasi administrasi dan DCS itu sebelum penetapan DCS yang diumumkan kepada publik pada 18 Agustus 2023.
Mega Fariany mengatakan 63 bacaleg itu sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak melakukan perbaikan syarat sampai batas 6 Agustus. Tapi mereka masih mempunyai kesempatan perbaikan pada 11 Agustus.
Baca juga: Balikpapan dapat 4.000 pemilih pemula pada Pemilu 2024
"Kami juga sudah menyampaikan proses itu ke masing-masing partai politik," ujarnya tentang verifikasi administrasi setelah 63 bacaleg memperbaiki persyaratan mereka.
Tahapan itu, lanjut Mega Fariany, sesuai dengan Peraturan KPU No.10 tahun 2023 dan Pedoman Teknis Nomor 996 tahun 2023.
"Kami akan mengumumkan hasil akhir DCS pada 18 Agustus, melalui media cetak, elektronik, situs Internet, dan akun media sosial resmi KPU Kota Balikpapan. Pengumuman itu guna mendapatkan tanggapan dari masyarakat," katanya.
Mereka yang masuk dalam bacaleg tidak memenuhi persyaratan adalah mereka yang tidak menyelesaikan persyaratan administrasi, atau diganti oleh pimpinan pusat partai politik, hingga pindah daerah pemilihan.
Baca juga: Pemilu 2024 Golkar Balikpapan targetkan raih lebih dari 11 kursi
Pendaftaran bakal calon anggota legislatif sudah dimulai sejak Mei 2023. Di Balikpapan, tercatat ada 704 bacaleg dari 17 partai yang mendaftar ke KPU setempat.
Mega Fariany mengatakan terdapat 688 dari 704 bacaleg yang melakukan perbaikan dokumen pada 6 Agustus.
"Kemudian dari hasil akhir verifikasi administrasi, tersisa 625 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat," katanya.
Artinya, lanjut Mega Fariany, tersisih sebanyak 63 Bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada 6 Agustus. Mereka masih mendapatkan kesempatan untuk melakukan perbaikan persyaratan hingga 11 Agustus.
Baca juga: Bawaslu Balikpapan sidangkan dugaan pelanggaran Pemilu
Baca juga: Bawaslu Balikpapan sidangkan dugaan pelanggaran Pemilu