Samarinda (ANTARA) - Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp5,9 miliar dalam periode Januari - Juni 2023, sehingga pelayanan hukum itu mendapat apresiasi dari banyak pihak.
"Pemulihan keuangan sebesar Rp5,9 miliar tersebut berasal dari beberapa perkara yang ditangani jaksa. Dalam penanganan perkara, kami terus memberi penekanan sikap tegas dan humanis," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Firmansyah Subhan di Samarinda, Senin.
Selain berhasil melakukan pemulihan keuangan Rp5,9 miliar, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Samarinda juga telah menyelesaikan sejumlah kinerja sebagai lembaga hukum, seperti 37 kali memberikan bantuan hukum non-litigasi, satu kali bantuan hukum litigasi, sembilan kali pertimbangan hukum, dan 28 kali kegiatan pelayanan hukum.
Pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), lanjutnya, telah melakukan beberapa kali pemusnahan barang bukti, antara lain pemusnahan narkotika dari 41 perkara dan sejumlah barang bukti lainnya yang totalnya ada 86 perkara.
Seksi PB3R juga telah melakukan beberapa kali lelang, antara lain barang laku terjual sebanyak 20 item berupa BBM 20 liter, limbah truk sebanyak empat unit, sepeda motor 10 unit, handphone lima unit.
Baca juga: Kejari Samarinda tangani 532 perkara sepanjang Januari-Juni 2023
Kemudian lelang yang dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebanyak sembilan unit, dengan rincian delapan unit truk dan satu unit ekskavator.
Firmansyah juga mengatakan, guna meningkatkan kualitas pelayanan hukum dalam penerimaan pengaduan masyarakat, pihaknya telah memiliki akun e-Lapor yang terintegrasi dengan seluruh instansi pengelola laman lapor.go.id.
"Melalui laman ini, maka masyarakat yang hendak melayangkan laporan ke Kejari Samarinda tidak harus datang ke PTSP Kejari Samarinda, karena dapat melayangkan laporan melalui laman lapor.go.id," katanya.
Ia juga minta masyarakat selalu waspada terhadap tindak pidana penipuan yang mencatut nama jaksa maupun pejabat di Kejari Samarinda untuk tujuan tertentu, mengingat ada sejumlah laporan terkait hal ini.
"Oknum tersebut menghubungi lewat telepon, namun setelah ditelusuri, ternyata orang tersebut berupaya melakukan penipuan," katanya dalam rilis yang dikirim Kasi Intelijen Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem.
Baca juga: JPU Samarinda tahan delapan WNA Vietnam terkait keimigrasian