Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Penajam Paser Utara sejak Oktober 2013 sampai sekarang, masih kesulitan mengirimkan data perekaman KTP elektronik (e-KTP) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena jaringan internet mengalami gangguan.
Kepala Disdukcapil Penajam Paser Utara, Suyanto, Kamis mengatakan, jumlah warga yang sudah melakukan perekaman mencapai 101.184 dari jumlah kuota wajib e-KTP sebanyak 109.080 orang.
Sedangkan jumlah e-KTP yang sudah diserahkan kepada masyarakat sudah 95.650 orang.
“Masih ada 5.534 warga yang sudah melakukan perekaman, tapi belum menerima e-KTP. Ini disebabkan karena data mereka masih sulit untuk dikirim ke pusat,†jelasnya.
Suyanto menyatakan, adanya kendala pengiriman data ke pusat disebabkan karena jaringan yang dimiliki mengalami gangguan.
Pada awalnya kata dia, gangguan jaringan diakibatkan salah satu kabel jaringan terputus karena terkena mesin rumput pada Oktober 2013.
“Kami sudah melakukan perbaikan, dengan dibantu salah satu perusahaan operator seluler yang menjadi penyedia jaringan,†ujarnya.
Namun hal tersebut, lanjut Suyanto, tidak berlangsung lama, karena kembali mengalami gangguan jaringan. Bahkan gangguan bukan lagi terjadi pada kabel di bagian bawah, namun jaringan atas.
“Kami sudah berusaha lakukan perbaikan, tapi penyedia jaringan internet sampai sekarang belum melakukan perbaikan. Dalam waktu dekat kami akan melayangkan lagi surat, agar bisa dilakukan perbaikan. Karena ini menjadi kendala utama kami dalam mengirimkan data perekaman dan sekarang data itu masih mengendap di Disdukcapil,†katanya.
Bukan hanya untuk saat ini, menurut Suyanto, gangguan jaringan juga akan menggangu pelimpahan perekaman dan pencetakan e-KTP di daerah.
"Meskipun nanti pencetakan diserahkan kepada daerah, namun semua data penduduk yang mengikuti perekaman tetap harus dikirim ke pusat," katanya.
“Gangguan jaringan ini juga akan menjadi kendala bagi empat kecamatan dalam mengirimkan data perekaman e-KTP,†ucapnya.
Rencananya tambah Suyanto, perekaman e-KTP akan diserahkan kepada masing-masing kecamatan dan Disdukcapil saat ini telah memiliki enam alat cetak e-KTP.
“Bisa-bisa perekaman e-KTP tidak bisa mencapai target bila jaringan internet tidak bisa diperbaiki segera,†ujarnya.
Suyanto menyatakan, sampai sekarang Disdukcapil masih menerbitkan KTP biasa. Hal tersebut, dilakukan karena masih berlaku sampai 31 Desember 2014 setelah diterapkan KTP berbasis nomor induk kependudukan (NIK) nasional. (*)