Samarinda (ANTARA Kaltim)- Dua raperda inisiatif Pemprov Kaltim mendapat dukungan dari fraksi-fraksi di DPRD Kaltim.Hal itu tergambar dalam Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Penjelasan Pemerintah Daerah atas 2 raperda.
Kedua Raperda itu adalah Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Perangkat Daerah Kaltim, dan Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, di Gedung DPRD, Selasa (21/1)
.
Fraksi PDI Perjuangan lewat juru bicaranya Hermanto Kewot menyampaikan, penetapan retribusi izin memperkerjakan tenaga kerja asing sebagai retribusi daerah merupakan potensi peningkatan PAD dan memberikan peluang kepada daerah untuk menambah sumber pendapatan dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Kami meyakini bahwa pemungutan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing relatif tidak menambah beban bagi masyarakat. Mengingat retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing sebelumnya merupakan pungutan pemerintah pusat berupa pendapatan negara bukan pajak yang kemudian menjadi retribusi daerah,†papar Kewot.
Fraksi PDI Perjuangan juga mengharapkan pengaturan pemungutan retribusi terhadap pemberi kerja tenaga kerja asing dalam raperda tersebut mempertimbangkan untuk tidak memasukan tenaga kerja asing yang bekerja di instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan – badan internasional, lembaga sosial lembaga keagamaan dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
“Kami mengharapkan agar prinsip dan sasaran penetapan tariff retribusi perpanjangan IMTA didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau keseluruhan biaya penyelenggaraan pemberian izin perpanjangan IMTA dengan besaran biaya retribusi yang tidak saling merugikan. Baik dari sisi pemerintahan daerah maupun obyek retribusi,†katanya.
Fraksi PDI Perjuangan juga menyadari konsekuensi dari pemungutan retribusi IMTA ini maka pemerintah daerah harus menjamin akan kemudahan pembayaran dengan fasilitas yang memadai.
Dalam perda ini perlu ada pengaturan secara tegas mengenai sanksi keterlambatan pembayaran dan sanksi administrasi.
“Fraksi PDI Perjuangan menekankan agar pemanfaatan penerimaan retribusi IMTA nantinya diutamakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja (naker) lokal yang alokasinya ditetapkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah,†tandas Kewot. (Humas DPRD Kaltim/adv/aul/met)