"90 perusahaan sudah terverifikasi, 77 kita reject, karena inputnya ngawur. Hanya angka satu, dua, tiga, empat asal yang penting masuk," kata Wakil Ketua II Satgas Sawit Agustina Arumsari pada acara Sosialisasi Penyelesaian Sawit dalam Kawasan Hutan yang diikuti di Jakarta, Senin.
Agustina menegaskan pengisian data pada SIPERIBUN tidak bisa dilakukan secara asal-asalan, karena pihaknya juga melakukan pencocokan data dengan instansi pemerintah lainnya.
Dia menyebutkan pihaknya akan memproses pengusaha sawit yang mengisi data pada SIPERIBUN secara asal-asalan dengan mengundang langsung untuk mengklarifikasi datanya.
Baca juga: Izin perusahaan sawit pelanggar UU Cipta Kerja akan dicabut
Baca juga: Izin perusahaan sawit pelanggar UU Cipta Kerja akan dicabut
"Instansi pemerintah seluruhnya tergabung di Satgas Sawit, kita sharing data. Mohon bantuannya untuk tidak ngawur dalam memasukkan data," katanya.
Dia mengungkapkan masih banyak perusahaan sawit yang belum mengisi data. Hal tersebut dibuktikan dengan baru tercatatnya 621 perusahaan dari sekitar seribu perusahaan sawit yang harus mengisi SIPERIBUN.
Dia mengimbau kepada seluruh perusahaan sawit agar mengisi data di SIPERIBUN sesegera mungkin, sebelum batas akhir yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Pasal 110A, yakni pada 2 November 2023 mendatang.
Dia mengimbau kepada seluruh perusahaan sawit agar mengisi data di SIPERIBUN sesegera mungkin, sebelum batas akhir yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Pasal 110A, yakni pada 2 November 2023 mendatang.
"Satgas Sawit taat pada ketentuan, dan akan menyelesaikan masalah tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Menurutnya, pengisian data, validasi, klarifikasi, dan rekomendasi yang benar, adalah cara untuk menyelesaikan satu demi satu permasalahan terkait perkebunan sawit pada wilayah hutan.
Dia berharap agar para pengusaha sawit memanfaatkan kesempatan ini dengan baik untuk segera mendaftarkan perusahaannya, selagi pemerintah mendorong seluruh upaya perizinan, selama perizinan tersebut sesuai dengan ketentuan.
Baca juga: Ribuan bibit sawit ilegal di Kutai Kartanegara dimusnahkan
Baca juga: Ribuan bibit sawit ilegal di Kutai Kartanegara dimusnahkan