Penajam (ANTARA) -
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melakukan tilang manual bagi pelanggar aturan lalu lintas dan terlihat langsung di lapangan.
"Tilang manual dilakukan bagi pelanggar lalu lintas dan terlihat anggota," tegas Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ning Tyas Widyas Mita di Penajam, Sabtu.
Sepanjang pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2023 personel Satlantas Polres Penajam Paser Utara menjaring puluhan pengendara melanggar peraturan lalu lintas, khususnya kendaraan roda dua.
Personel Satlantas Penajam Paser Utara melakukan tindakan mulai dari teguran hingga tilang di tempat untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat tertib lalu lintas.
Baca juga: Polres Penajam kampanyekan budaya tertib lalu lintas melalui operasi patuh
Selain tindakan mengamankan surat izin mengemudi dan surat kendaraan, tindakan mengamankan kendaraan khususnya yang tidak sesuai spesifikasi asli juga dilakukan langsung di lapangan.
"Kami telah melakukan sosialisasi terhadap sekitar 100 pengendara selama operasi patuh, dan ada 37 pengendara tilang di tempat, jelasnya.
Pengendara yang ditindak tersebut karena tidak menggunakan helm, melawan arus, spesifikasi kendaraan tidak sesuai dan surat kendaraan tidak lengkap.
Personel Satlantas Polres Penajam Paser Utara rutin melakukan patroli pagi hingga malam hari, agar upaya untuk menertibkan lalu lintas si daerah berjuluk Benuo Taka itu lebih maksimal.
"Kami melakukan patroli, penjagaan pos lalu lintas dan gerakan pengaturan lalu lintas (gatur lantas)," katanya.
Baca juga: Polresta Samarinda gelar apel Operasi Patuh Mahakam 2023
Patroli juga dilakukan waktu tertentu pada malam hari di kawasan yang dinilai menjadi lokasi balap liar, dengan membagi waktu patroli untuk mengantisipasi aksi balap liar yang berpotensi dilakukan.
Sosialisasi dan imbauan agar mematuhi peraturan lalu lintas dilakukan sampai ke sekolah-sekolah, diharapkan masyarakat lebih tertib dan menjaga keselamatan saat berkendara, demikian Ning Tyas Widyas Mita.
Baca juga: Polresta Samarinda berikan sanksi pemilik LPK upload video bocah setir mobil