Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo menyampaikan pihaknya telah memberikan sanksi kepada pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Mengemudi, yang mengunggah video menyetir anak di bawah umur, yang tengah viral di media sosialsosial di kota setempat.
"Saat ini kami memberikan sanksi kepada ibu HUS (37) yang merupakan pemilik dari LPK Mengemudi yang mengunggah video menyetir anak di bawah umur, tak lain anak nya sendiri," terang Gulo saat konferensi pers di depan Gedung Satpas Polresta Samarinda, Kamis.
Dikemukakannya, ada pun sanksi yang berikan berupa penilangan terhadap unit mobil yang digunakan dan juga surat peringatan kepada institusi LPK Mengemudi yang dipimpin HUS.
Lanjutnya, dengan catatan apabila HUS mengulangi perbuatannya, maka akan dibawa ke ranah pidana karena sudah melanggar mengajarkan menyetir kepada anak di bawah umur.
"Awal mula kronologi bahwa video tersebut diunggah pada 23 April 2023, dan kemudian viral tersebar di media sosial serta mendapatkan respon dan komentar oleh masyarakat Samarinda," ungkap Gulo.
Dia mengatakan, HUS mendapat komentar negatif dari para netizen bahwa aksi yang dilakukan kepada bocah diduga dilakukan di Jalan Gajah Mada Samarinda, merupakan tindakan membahayakan baik bagi pengemudi mau pun pengguna jalan lain.
Disampaikannya, HUS kemudian dipanggil ke Polresta Samarinda pada Rabu (26/4) untuk kemudian ditindak lanjuti, sehingga sanksi diberikan kepada yang bersangkutan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HUS dikenai Pasal 281 Junto Pasal 77 ayat 1 Undang - Undang Lalu Lintas, dengan pemberian sanksi penilangan. Sanksi tambahan secara institusi, LPK yang dimiliki mendapatkan Surat Peringatan (SP).
"Saya juga mengingatkan kepada masyarakat agar jangan sekali-kali memperbolehkan atau mengajari anak di bawah umur untuk menyetir mobil atau berkendara, karena akan membahayakan, rentan terjadi kecelakaan," imbau Gulo.