Satuan Reskoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengamankan pelaku pemberi air mineral mengandung narkoba jenis sabu kepada balita bernama Noel berumur tiga tahun, langsung diamankan oleh Satuan Reskoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda pada Sabtu (10/6) lalu.
"Pelaku berinisial ST (51) dengan sengaja memberikan air bekas menggunakan narkotika jenis sabu," kata Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadli di Samarinda, Selasa.
"Pelaku berinisial ST (51) dengan sengaja memberikan air bekas menggunakan narkotika jenis sabu," kata Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadli di Samarinda, Selasa.
Jadi katanya, pada saat korban yang kerap dipanggil Noel meminta air minum, pelaku memberikan satu botol air mineral bekas, mengandung sabu di mana ibu korban tidak mengetahui sebelumnya, tetapi setelah pulang dari rumah pelaku, balita tersebut menunjukkan gelagat yang tak biasanya, seperti tidak bisa tidur selama tiga hari," jelas Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadli di Samarinda, Selasa.
Kemudian ibu korban dengan sapaan akrabnya Ria, memberitahu pelaku lewat pesan WhatsApp bahwa anaknya sudah tidak bisa tidur, dan tidak mau makan, serta mengeluarkan keringat yang berbau. Akan tetapi pelaku tidak merespon pesan itu.
Akhirnya Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) membantu kasus tersebut, hingga Noel sempat dirawat di rumah sakit. Setelah melakukan pemeriksaan melalui tes urine, balita tiga tahun itu positif sabu.
"Untuk memulihkan kondisi fisiknya, kita berkoordinasi dengan pihak BNNP Kaltim untuk melakukan rehabilitasi di balai rehab. Sedangkan asal narkoba sedang ditangani Reskoba," kata Ary.
Ary menambahkan, atas tindakannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 112 jo pasal 116 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 UU no 35 tahun 2009, dan pasal 89 jo pasal 76 jo ayat (1) UU no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.