Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda melakukan penandatanganan kerjasama dengan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda terkait keamanan pelaksanaan pesta demokrasi guna mewujudkan Pemilu 2024 yang tertib dan damai.
"Hari ini kami dari KPU Kota Samarinda melakukan pendatangan kerjasama dengan pihak kepolisian berkaitan dengan keamanan pelaksanaan Pemilu tahun 2024," kata Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat di Samarinda, Rabu.
Ia menyebutkan, kegiatan penandatanganan kerjasama tersebut menjadi bagian dari tahapan penting bagi KPU karena pihaknya sangat memerlukan pengawalan kepolisian.
Lanjutnya, KPU Samarinda tidak hanya berkoordinasi dengan pihak-pihak kepolisian tapi juga TNI dan seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Hal ini untuk mendukung dan menjamin bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 berlangsung aman jujur dan adil. Dari kerjasama ini juga sebagai pertanda kami sebagai penyelenggara terus berkomitmen menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan ini," kata Firman.
Ia menjelaskan, KPU Samarinda dalam menjalankan tahapan sesuai dengan apa yang sudah diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan, khususnya PKPU terkait tahapan kepemiluan, bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 harus berjalan kondusif.
Firman mengemukakan, total Tempat Pemilihan Suara (TPS) di Kota Samarinda sebanyak 2.565, 15 TPS merupakan TPS lokasi khusus yang menjadi pantauan bersama dan sisanya TPS reguler.
Sementara itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menambahkan, dari 2.565 TPS itu akan diklasifikasikan dalam kategori lokasi rawan mau pun kurang rawan, sehingga ada pembagian pengelompokan yang disusun atau diintegrasikan dengan pola pengamanan yang sudah disiapkan.
"Polresta Samarinda telah menyiapkan personel yang akan diturunkan, guna memantau situasi dan kondisi, dari hasil klasifikasi daerah rawan untuk dijadikan fokus pengamanan," kata Ary.
Terkait dengan jumlah TPS dan tingkat kerawanan, nantinya berpengaruh kepada personil yang akan diturunkan sebagai petugas pengamanan Pemilu.
"Kami berupaya untuk menjaga independensi para anggota Polri yang aktif sesuai UU nomor 2 tahun 2002. Kepolisian Negara Republik Indonesia itu netral tidak memiliki hak suara untuk memilih," ujar Ary.