Balikpapan (ANTARA) - Kepolisan Polresta Balikpapan menetapkan Taufik Nugroho (36) sebagai tersangka, Nugroho adalah sopir tronton pengangkut kontainer yang menabrak dan melindas hingga tewas seorang pengendara motor di turunan Jalan Soekarno-Hatta, Muara Rapak, Balikpapan Utara, Rabu (24/5) dan mengaku rem blong.
Penetapan tersangka ini, jelas Kepala Satuan Lalulintas Kepolisian Resort Kota (Kasat Lantas Polresta) Balikpapan Komisaris Polisi (Kompol) Ropiyani di Balikpapan, Kamis sebagai kesimpulan setelah polisi memeriksa yang bersangkutan sejak diamankan Rabu malam.
Pertama SIM milik Nugroho ternyata SIM A, kurang syarat untuk mengemudikan truk dengan roda 10 seperti yang dibawanya itu. Surat Izin Mengemudi (SIM) seorang sopir truk tronton ataupun trailer haruslah SIM B2 Umum.
Karena itu, tidak mengherankan bila polisi juga menemukan bukti kecelakaan terjadi karena truk kehilangan sistem pengereman alias rem blong saat memasuki turunan Rapak.
Nugroho bersama truknya berangkat dari terminal petikemas Kariangau (Kaltim Kariangau Terminal, KKT), Balikpapan Utara, menuju Kampung Baru, Balikpapan Barat. Nugroho memilih untuk lewat Jalan Soekarno-Hatta.
Menjelang turunan Rapak, jalan di lereng bukit dengan kemiringan kira-kira 25 derajat, minyak rem truk bocor, meski pedal rem diinjak habis, roda tak berhenti berputar.
Saat truk tak bisa dikendalikan ini, di depannya ada motor Yamaha Jupiter MX KT 2238 ZC yang dikendarai Ardie (47). Malang tak dapat ditolak dalam sekejap motor beserta pengendara dihantam raksasa berbobot puluhan ton tersebut, dan remuk terlindas roda. Ardie, warga Jalan Borobudur yang tak jauh dari Bundaran Rapak itu, pun tewas di tempat.
Nugroho masih berjuang menghentikan truknya dengan banting setir ke kanan, membuat truk menabrak pembatas jalan, namun masih belum berhenti. Truk tronton itu masih terus meluncur hingga menabrak pagar jalan di depan ruko yang menghadap turunan Rapat tersebut.
Saat jenazah Ardie dibawa ke RS Kanujoso Djatiwibowo, Nugroho pun diamankan polisi Sektor Balikpapan Utara yang markasnya tak jauh dari turunan Rapak tersebut, dan segera dibawa ke Mapolresta di Klandasan.
Nugroho dijerat pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Barang, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp10 juta. Ia dianggap lalai dan karena kelalaiannya itu menyebabkan nyawa orang lain melayang.
Peristiwa kecelakaan di turunan Rapak Balikpapan yang persis berada di lampu lalu lintas di persimpangan lima ruas jalan itu sudah sering terjadi dan menyebabkan puluhan korban jiwa dan luka-luka, pihak terkait telah melakukan langkah-langkah untuk mengurangi banyak korban yakni dengan melebarkan ruas jalan dan membuat dinding beton disamping jalan sebagai tempat darurat apabila ada kendaraan berukuran besar alami kesulitan melakukan pengereman.