Balikpapan (ANTARA) - Terdakwa kasus kecelakaan turunan Muara Rapak, Muhammad Ali, ternyata menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) B2 palsu saat bekerja.
Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan Arief Wicaksono, Selasa, mengutip Jaksa Penuntut Umum Handaya, terdakwa menggunakan SIM A yang diedit sedemikian rupa sehingga terlihat tertulis sebagai SIM B2.
Terdakwa menempelkan kertas pada SIM A atas nama dirinya tersebut sehingga seolah-olah menjadi SIM B2.
Sidang pertama Muhammad Ali (45) berlangsung Senin (6/6), terdakwa tidak dihadirkan langsung ke ruang sidang PN Balikpapan, melainkan secara daring dari Rumah Tahanan.
“Untuk SIM kami sebagai Jaksa beranggapan palsu,” kata JPU Handaya yang juga adalah Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Balikpapan dalam kesempatan terpisah.
Fakta terdakwa sebenarnya pemegang SIM A, menurut Jaksa, bisa disimpulkan yang bersangkutan tidak memiliki legalitas untuk mengemudikan tronton.
Apalagi juga Ali mengakui dia tidak mengetahui apa muatan truknya dan berapa bobotnya.
Truk tronton KT 8534 AJ yang dikemudikan Ali menabrak puluhan pengendara motor dan sejumlah mobil di Jalan Soekarno-Hatta Km 0 atau biasa disebut turunan/tanjakan Muara Rapak. Kejadian Jumat pagi 21 Januari 2022 itu menewaskan 5 orang.
Dari penyelidikan polisi didapati bahwa truk kelebihan muatan, juga ada perubahan spesifikasi berupa penambahan sumbu roda, namun tidak diikuti perubahan sistem pengereman agar rem tetap bisa berfungsi maksimal.
JPU menjerat Ali dengan Pasal 310 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 310 untuk perbuatan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas karena kelalaian sementara Pasal 311 bila kecelakaan tersebut karena kesengajaan. Ancaman hukuman kedua pasal adalah 5 tahun penjara bila tak ada korban meninggal dunia, dan 6 tahun penjara bila ada korban meninggal dunia.