Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur menguatkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk menyajikan informasi publik.
"Kami kuatkan peran PPID di setiap OPD (organisasi perangkat daerah) untuk sajikan informasi publik," ujar Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Penajam Paser Utara, Khairuddin di Penajam, Rabu.
Penguatan peran PPID dalam menyajikan informasi publik, sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PPID setiap OPD atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah) dibekali dengan pelatihan menyangkut PPID dan penyusunan daftar informasi dan dokumentasi.
"Kami latih admin PPID di setiap OPD agar dapat menyusun informasi yang akan disajikan kepada publik dengan baik," jelasnya.
Seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara diminta harus memaksimalkan peran PPID dalam memberikan informasi kepada masyarakat
Selama ini, menurut dia, belum banyak terlihat peran kuat PPID di setiap OPD di lingkungan pemerintah kabupaten dalam menyajikan informasi publik .
Sehingga, tambah dia, Dinas Kominfo wajib mendorong di setiap SKPD memberikan informasi kepada masyarakat menyangkut program dan kegiatan sesuai amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.
Peran PPID di setiap OPD memberikan atau menyajikan informasi menyangkut program dan kegiatan pencapaian kinerja SKPD kepada masyarakat belum terlalu nampak.
"Setiap OPD punya perangkat PPID, dan diberikan pelatihan menyusun daftar informasi yang akan disajikan kepada masyarakat, kata Khairuddin.
Dinas Kominfo Kabupaten Penajam Paser Utara telah memberikan bekal pelatihan menyangkut PPID dan penyusunan daftar informasi dan dokumentasi kepada seluruh SKPD di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.(Adv)