Paser (ANTARA) - Dari 47 perangkat daerah di lingkungan Pemda Paser hanya tercatat baru dia perangkat daerah yang dinyatakan tertib dalam pengelolaan arsip.
“Dua perangkat daerah yang sudah tertib total penataan arsip adalah Bappedalitbang dan Kantor Kecamatan Pasir Belengkong,” kata Sub Koordinator Seksi akuisisi dan Deposit dan Arsiparis Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Paser Marwan Natsir, Senin (15/5)
DKP telah menata arsip pada Bappedalitbang dan Kecamatan Pasir Belengkong mulai dari arsip yang terdokumentasi tahun 1990- 2020.
“Bahkan arsip yang masih diketik manual masih tersimpan dan sudah ditata rapi,” imbuh Marwan.
Menurut dia, penataan arsip memiliki manfaat dapat mengurangi penumpukan arsip dan memudahkan pencarian arsip-arsip lama.
Arsip-arsip di setiap perangkat daerah, lanjut Marwan, sangat penting sebagai dokumen negara yang harus dijaga sehingga diperlukan penataan yang rapi dan tertib.
“Misal jika ada masalah hukum, arsip ini bisa memudahkan sebagai barang bukti,” ujarnya.
Namun, diakui Marwan, sementara ini DKP Paser belum bisa menata semua arsip di setiap perangkat daerah dikarenakan keterbatasan personel.
“Selain itu menata arsip perlu waktu yang tidak sebentar. Menata arsip satu perangkat daerah bisa membutuhkan waktu berbulan-bulan,” tuturnya.
Saat ini DKP Paser sedang menata arsip milik Dinas Lingkungan Hidup dan setelah selesai akan dilanjutkan penataan arsip di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).
Marwan mengatakan selain menata arsip statis pada perangkat daerah, DKP Paser juga akan melakukan penataan arsip sejarah dan kebudayaan daerah.
“Tahun ini kami melakukan penelusuran arsip sejarah Kabupaten Paser yang ada di kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Nantinya arsip tersebut diduplikasikan dan disimpan di Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten Paser,” jelas Marwan.
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Kabupaten Paser, Penataan arsip, Marwan Natsir