Samarinda (ANTARA) -
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Puguh Harjanto menghargai proses hukum oleh Polda Kaltim terkait pengusutan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dinyatakan palsu.
Hal itu menanggapi dari agenda laporan akhir sekaligus pembubaran Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) pada Sidang Paripurna ke-14 DPRD Kaltim di Samarinda, Senin.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Polda Kaltim terkait perkembangan pengungkapan 21 IUP palsu. Sampai saat ini pihak perusahaan belum begitu kooperatif dengan tidak menunjukkan dokumen asli IUP tersebut yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM," kata Puguh.
Menanggapi adanya oknum dari DPMPTSP Kaltim yang diduga terlibat mengeluarkan komponen perizinan IUP tersebut, Ia menyerahkan persoalan itu kepada aparat hukum menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Kaltim.
Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan beberapa rekomendasi terkait 21 Izin Usaha Pertambangan yang dinyatakan palsu kepada Polda Kaltim, seiring dengan berakhirnya masa kerja Pansus.
"Saat ini masa kerja Pansus Investigasi Pertambangan resmi berakhir, dengan menelurkan beberapa rekomendasi, salah satunya untuk ditindaklanjuti ke Polda Kaltim," ujar Wakil Ketua Pansus IP DPRD Kaltim M. Udin ditemui usai Rapat Paripurna ke-14 DPRD Kaltim.
Ia menyebutkan, beberapa rekomendasi tersebut, antara lain mendorong kepada pihak Polda Kalimantan Timur untuk menuntaskan kasus 21 IUP Palsu secara transparan, sehingga masyarakat memahaminya secara lebih jelas.
Kemudian, Mendorong kepada pihak Polda Kaltim untuk mengumumkan kepada publik tersangka utama terhadap persoalan pemalsuan surat pengantar 21 IUP yang ditujukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Rekomendasi berikutnya, meminta kepada pihak Polda Kaltim untuk selalu berkoordinasi kepada DPRD Kalimantan Timur terkait proses perkembangan perizinan persoalan pemalsuan 21 IUP," ungkap M. Udin.
Ia meminta kepada pimpinan DPRD Kaltim untuk menunjuk Komisi I yang membidangi masalah perizinan dan hukum, untuk mengawal 21 proses penyidikan persoalan pemalsuan 21 IUP palsu yang dilakukan oleh Polda Kaltim.
M.Udin juga menyampaikan rekomendasi Pansus IP, agar pimpinan DPRD Kaltim berkoordinasi kepada Gubernur supaya menginstruksikan Sekretaris Daerah agar memperbaiki sistem administrasi surat menyurat di Pemerintah Provinsi Kaltim, agar tidak terjadi kesalahan seperti kasus penerbitan surat pengantar perihal penerbitan izin 21 IUP palsu.
Lanjutnya, pihaknya juga mendorong Dinas ESDM untuk selalu berkoordinasi dengan Kementerian ESDM perihal Surat pengantar yang di dalamnya terdapat 21 IUP yang ingin melanjutkan proses penerbitan Minerba Online Data Indonesia (MODI) dan Minerba Online Map Indonesia (MOMI) di Kementerian ESDM agar tidak menerbitkan izin 21 IUP tersebut.
"kami juga meminta kepada Kementerian ESDM, Inspektur Pertambangan dan Dinas ESDM untuk melakukan pengawasan kepada 21 IUP palsu tersebut, agar tidak beroperasi sebelum izin resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM berdasarkan peraturan perundang-undangan," ucap M. Udin.