Samarinda (ANTARA) - Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) melakukan peremajaan kelapa sawit pada kebun rakyat seluas 1.000 hektare (ha), karena rata-rata umurnya sudah di atas 20 tahun dan tanaman sawit tidak produktif.
"Diperlukan peremajaan perkebunan sawit bagi tanaman yang sudah tidak produktif," ujar Kepala Disbun Kaltim Ahmad Muzakkir usai penandatanganan perjanjian kerja sama dan pencairan dana manajemen untuk peremajaan perkebunan sawit anggaran 2023 di Jakarta, Senin.
Alokasi dana untuk peremajaan sawit rakyat (PSR) dianggarkan sebesar Rp30 juta per ha dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di bawah naungan Kementerian Keuangan dengan dana yang disalurkan langsung kepada kelompok tani kelapa sawit.
Didampingi Kepala Bidang Pengembangan Komoditi Rara Zuraida Henny Hapsari, Ahmad Muzakkir melanjutkan, Program PSR di Kaltim sejak tahun 2017 hingga 2022 telah memperoleh luasan kebun rakyat yang telah ditanam mencapai 7.131.705 ha.
Sedangkan khusus tahun 2023 yang ditarget luasan PSR kebun mencapai 1.000 ha, semuanya berada di Kabupaten Paser, karena kabupaten ini merupakan daerah yang lebih dulu melakukan penanaman sawit.
Rincian dari 1.000 ha PSR dengan pendanaan dari BPDPKS 2023 tersebut adalah melalui KUD Tani Makmur di Kecamatan Long Ikis di Desa Kayung Sari, yakni seluas 135 ha dengan jenis pola usaha perkebunan plasma.
Kemudian Gabungan Kelompok Tani Jemparing yang juga di Kecamatan Long Ikis, terletak di Desa Jemarong dengan luas perkebunan yang dilakukan PSR sebanyak 109 ha dengan pola perkebunan swadaya.
Berikutnya adalah melalui Koperasi Maju Bersama yang juga di Kecamatan Long Ikis, tepatnya di Desa Olung dengan lua PSR mencapai 250 ha dengan pola usaha perkebunan plasma.
Selanjutnya melali Koperasi Produsen Sawit Tunas Baru di Kecamatan Pasir Belengkong di Desa Suatang Jaya, lahan yang dilakukan PSR seluas 105 ha dengan pola usaha perkebunan plasma.
Untuk petani yang tergabung pada KUD Usaha Taka di Kecamatan Kuaro, tepatnya di Desa Keluang Paser Jaya, dengan lahan yang dilakukan PSR seluas 100 ha, jenis pola usaha perkebunan plasma.
"Kemudian melalui Gabungan Kelompok Tani Jati Makmur di Kecamatan Batu Engau, yakni di Desa Tempakan dengan lahan yang dilakukan PSR mencapai 301 ha, jenis usaha yang dilakukan di desa ini adalah perkebunan swadaya," kata Muzakkir.