Samarinda (ANTARA Kaltim)- Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata Komunikasi dan Informasi (Disbudparkominfo) Samarinda menyediakan informasi publik yang diwadahi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Samarinda.
“Pembentukan PPID ini, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda Nomor 040/008/HK-KS/I/2013,â€kata Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Komunikasi dan Informasi (Disbudparkominfo) Samarinda HM Faisal di Samarinda, Jum’at (6/12)
Ia mengatakan dalam operasionalnya PPID dalam hal ini Asisten Kesejahteraan dan Kemasyarakatan dibantu pejabat fungsional, yaitu pranata Humas, arsip, pustakawan dan pejabat fungisonal lainnya yang diperlukan seusai dengan kebutuhan.
Menurut Faisal ada beberapa informasi publik yang diakses, namun ada pula pengecualian, seperti informasi yang jika diberikan kepada publik dapat menghambat proses penegakkan hukum, mengganggu kepentingan, perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat.
"IInformasi-informasi yang tidak dapat di akses adalah informasi jika diberikan kepada publik dapat membahayakan keamanan negara," katanya.
Dikatakannya pemohon informasi dapat memperoleh informasi publik, baik langsung maupun melalui media. Tentunya dalam hal ini, ada mekanisme dalam memperoleh informasi melalui PPID.
Dijelaskan Faisal , prinsip untuk memperoleh informasi publik didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu dan biaya ringan. Jadi setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi tersebut kepada PPID baik t secara tertulis atau tidak tertulis.
Kemudian PPID wajib mencatat nama dan alamat pemohon informasi, subyek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta pemohon,. Selanjutnya Badan Publik yang bersangkutan wajib memberikan tanda bukti penerimaan kepada pemohon , berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.
“Paling lambat 10 hari kerja setelah diterimanya permohonan , PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis,†katanya.
Faisal menambahkan surat pemberitahuan itu iisinya berupa apakah informasi yang diminta di bawah penguasaannya atau tidak. Bisa juga penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan tertentu . Bahkan, PPID dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan, paling lambat 7 hari kerja berikutnya, dengan memberikan alasan secara tertulis.
Selain itu katanya, layanan lain yang dipersiapkan adalah Short Message Service (SMS) Gateway. Sistem tersebut merupakan salah satu inisiatif PPID dan Disbudparkominfo Samarinda yang dibantu salah satu provider telekomunikasi.
Kelebihan dari SMS Gateway yang bisa diakses melalui nomor 0811596768, yakni pelayanan bisa cepat dalam memperoleh informasi, tanpa harus mengikuti birokrasi yang banyak. Informasi yang diinginkan langsung dijawab oleh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang bersangkutan berdasarkan Standar Operasioal Prosedur (SOP) yang telah ditentukan.
“Selain itu dapat memberikan informasi secara bersamaan (broadcast SMS), jika ada hal yang penting buat publik, misalnya terjadinya bencana alam, kebakaran dan lain-lain.,†ujar Faisal(*)
Pemkot Samarinda Siapkan Layanan Informasi Publik
Jumat, 6 Desember 2013 23:50 WIB