Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pada era globalisasi dewasa ini sudah masuk dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat yang bisa menjadi ancaman apabila tidak mampu mengantisipasi atau membendung pengaruh negatif yang ditimbulkan.
Sebaliknya, apabila mampu memilih dan memilah-milah mana yang terbaik, akan menjadi bangsa yang maju, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi tanpa melupakan adat istiadat, tradisi dan seni budaya bangsa terpelihara, dilestarikan dan tetap eksis menjadi kebanggaan bersama.
Demikian dikatakan Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Pemerintahan, Ahmadi pada Focus Group Discussion (FGD) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) di Ruang Rapat Sekretariat KPID Kaltim, Senin (5/12).
Disamping itu, perkembangan teknologi komunikasi dan informasi serta penyiaran dewasa ini telah melahirkan masyarakat informasi yang semakin besar tuntutannya akan hak untuk mengetahui dan mendapatkan informasi,yang membawa implikasi terhadap dunia penyiaran.
Menurut dia, penyiaran telah menjadi salah satu sarana berkomunikasi bagi masyarakat, lembaga penyiaran, dunia bisnis dan pemerintah.
"Saya berharap setiap lembaga penyiaran terus berupaya meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan, sehingga informasi dapat terjangkau masyarakat di seluruh pelosok tanah air, dari perkotaan hingga pedalaman dan bahkan sampai ke daerah perbatasan," ujarnya.
Di sisi lain,perlu dipahami bahwa perkembangan kemajuan Iptek dan berbagai aspek terkait di bidang penyiaran perkembangannya juga sangat pesat yang ditandai dengan munculannya lembaga penyiaran publik dengan aneka jenis mata acara siarannya.
Misalnya lembaga penyiaran swasta dengan radio amatir dan televisi lokalnya, lembaga penyiaran komunitas dan lembaga penyiaran berlangganan yang marak dengan usaha TV kabel dan sebagainya.
"Saat ini lembaga penyiaran publik hampir semuanya ada dan tumbuh berkembang di seluruh Indonesia, seperti halnya di kabupaten/kota se-Kaltim, baik yang sudah melaporkan kegiatan usahanya maupun yang belum," ungkapnya.
Sedangkan kewajiban utama lembaga penyiaran harus mampu menyuguhkan siaran yang mendidik, mengandung informasi bermanfaat, menghibur secara sehat, menjadi media kontrol dan perekat sosial, serta adil dan bertanggungjawab dalam mewujudkan cita-cita masyarakat yang sejahtera.
Sementara itu, Ketua panitia FGD, Nurdin AR mengatakan, sampai akhir Oktober 2013 pemerintah melalui kementrian Kominfo telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) izin prinsip penyelenggaraan Penyiaran (IPP Prinsip) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaraan Tetap (IPP Tetap) kepada lembaga penyiaran di Kaltim berjumlah 21 Lembaga Penyiaran (LP), pada putaran pertama telah diserahkan delapan izin kepada Lembaga Penyiaran.
Pada acara tersebut juga dirangkai serah terima Izin Penyelenggaraan Penyiaran Asli kepada 13 Lembaga Penyiaran Nasional Berjaringan dan Lembaga Penyiaran Lokal di Kaltim.
Sejumlah lembaga yang menerima IPP itu, yakni delapan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) jasa penyiaran radio, dua Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK), dua Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) jasa penyiaran TV dan satu Lembaga Penyiaran Berita (LPB) TV kabel.(Humas Prov Kaltim/sar).