Samarinda (ANTARA) - DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menunda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042 menjadi Perda pada Rapat Paripurna ke-10, dikarenakan ketidakhadiran Gubernur Isran Noor yang dinilai penting untuk melakukan persetujuan bersama antara eksekutif dengan legislatif.
“Persetujuan bersama pengesahan Raperda RTRW antara Gubernur sebagai Kepala Daerah dengan DPRD Kaltim penting. Ini masalah krusial untuk rencana pembangunan sampai tahun 2042, sehingga jika Kepala Daerah tak hadir, maka mengurangi keabsahan RTRW Kaltim itu sendiri,” kata Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun yang bertindak sebagai pimpinan Rapat Paripurna ke-10 di Samarinda, Selasa.
Ia mengatakan, pengesahan Raperda RTRW Kaltim menjadi Perda ditunda hingga 28 Maret mendatang, meskipun saat rapat dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim.
Lanjutnya, kebetulan pada tanggal tersebut juga diagendakan Rapat Paripurna tentang penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2022, sehingga nanti sekaligus akan disatukan dengan pengesahan Raperda RTRW Kaltim 2022-2042.
“Perda RTRW itu kan berbicara 20 tahun ke depan, jadi memang urgen diputuskan oleh pimpinan, yakni Kepala Daerah dan seharusnya bukan diutus ke Asisten, staf ahli, atau yang lainnya, seharusnya yang datang gubernur,” ujar Samsun.
Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW Kaltim Sapto Setyo Pramono mengharapkan pengesahan Raperda RTRW nantinya dapat dihadiri langsung Gubernur Kaltim, Isran Noor, jadi bukan perwakilan.
Ia berasumsi agenda pengesahan ini merupakan salah satu kegiatan yang sangat penting lantaran menentukan dokumen peruntukan wilayah yang berlaku hingga 20 tahun mendatang.
"Pengesahan ini penting sekali, tapi kenapa diwakilkan kepada Asisten I, sedangkan kita ingin mengesahkan dokumen jauh lebih penting untuk keberlangsungan wilayah kita," katanya.
Pada Rapat Paripurna tersebut diwarnai interupsi salah satunya dari anggota Komisi I DPRD Kaltim M. Udin, dia menyatakan kehadiran Gubernur sebenarnya membawa kehormatan pada Rapat Paripurna ke-10 , sehingga seharusnya pengesahan RTRW yang dinilai sangat penting ini harus diperhatikan oleh Kepala Daerah.
“Saya menyayangkan ketidakhadiran Gubernur pada pengesahan RTRW Kaltim ini, padahal ini fundamental untuk menyetujui secara bersama-sama arah tata ruang Kaltim 20 tahun ke depan,” tandas M. Udin. (Fan/ADV/DPRD Kaltim)
DPRD Kaltim tunda pengesahan Raperda RTRW Kaltim
Selasa, 21 Maret 2023 20:14 WIB
Persetujuan bersama pengesahan Raperda RTRW antara Gubernur sebagai Kepala Daerah dengan DPRD Kaltim penting