Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) M. Udin menyosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat Kampung Tanjung Isuy, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat.
"Narkoba adalah musuh negara, peredaran narkotika harus diberantas dari wilayah terkecil mulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT), dusun dan kampung, hingga sampai ke tingkat nasional," ujar M. Udin pada Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-2 di Kutai Barat, Sabtu .
Ia menyampaikan, Perda Nomor 4 tahun 2022 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika, serta mengedukasi masyarakat agar tetap waspada dan menjauhkan diri dari praktik penyalahgunaan narkotika.
M.Udin menjelaskan, Perda tersebut mengatur tugas pemerintah daerah dan menyusun keanggotaan tim terpadu, rehabilitasi medis, rehabilitasi social, kerjasama, partisipasi masyarakat.
Dikemukakannya, masalah penyalahgunaan narkoba adalah merupakan masalah masyarakat dunia, bukan hanya lingkup lokal, sejak dulu hingga sekarang. Setiap negara dengan berbagai cara melakukan upaya untuk mengurangi bahkan menghilangkan penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan generasi muda," katanya di hadapan warga Kampung Tanjung Isuy yang antusias mengikuti Sosper.
Di Indonesia untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba, pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) , Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Narkotika Nasional Kota/Kabupaten (BNNK) telah mencanangkan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
"Berhasil dan suksesnya program P4GN ini tentunya tidak hanya dilaksanakan sendiri oleh BNN, tetapi perlu didukung oleh semua komponen masyarakat, khususnya Pemerintah Daerah, baik dari aspek sosialisasi, regulasi dan implementasi anggaran," ucapnya.
Ia mengimbau kepada warga Kampung Tanjung Isuy penting untuk mewujudkan desa bersih dari narkoba (Bersinar) sebagai penyelamatan praktik peredaran dan konsumsi narkotika di tingkat desa dan kelurahan, guna menyelamatkan masa depan generasi muda di kampung.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim itu menerangkan Desa Bersih Narkoba dapat disingkat menjadi Desa Bersinar adalah satuan wilayah setingkat Kelurahan/Desa yang memiliki kriteria tertentu dimana terdapat pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dilaksanakan secara masif.
Lanjutnya, dalam pelaksanaan kegiatan P4GN baik tingkat daerah, serta desa, strategi yang dapat dilakukan melalui dua pendekatan yaitu pertama, kelembagaan melalui penggerakan struktur organisasi kelembagaan pada lingkup pemerintahan dan masyarakat desa pada lingkup desa. Kedua, fungsional dimaksudkan untuk melaksanakan kegiatan dalam proses P4GN yang bersifat taktis dan implementatif," tuturnya.
ia menandaskan, dalam mewujudkan Desa Bersinar memang bukan hal yang mudah atau ibarat membalikkan telapak tangan, tetapi butuh kreativitas, inovasi dan terobosan yang luar biasa.
"Tentunya tidak hanya difokuskan pada desa yang rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, tetapi juga pada desa yang dikategorikan waspada dan siaga bahkan dalam status aman, dan kita doakan semoga warga Kampung Tanjung Isuy terbebas dari bahaya narkoba" ujar M. Udin. (Fan/ADV/DPRD Kaltim)