Penajam (ANTARA Kaltim) - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) sampai saat ini belum melimpahkan kewenangan kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) untuk menangani perizinan.
Kepala BP2TPM Penajam Paser Utara, Rahman Nurhadi, Selasa mengatakan, BP2TPM yang sudah terbentuk sejak 17 Desember 2012 belum pernah menangani perizinan. padahal sebelumnya sudah mengajukan surat keputusan (SK) Bupati tentang pelimpahan kewenangan 18 jenis perizinan untuk dikelola.
“Selama hampir setahun ini kami hanya melakukan persiapan sumber daya manusia (SDM). SDM ini disiapkan bila sewaktu-waktu 18 perizinan yang diajukan untuk ditangani bisa dilimpahkan. SDM yang kami miliki saat ini 15 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 40 orang tenaga honorer dan sudah siap untuk melaksanakan tugas mereka masing-masing," jelasnya.
Rahman mengaku, sudah mendapat informasi jika awal 2014 mendatang, 18 perizinan akan mereka tangani.
"Saat ini, SK pelimpahan sudah di bagian Hukum dan akan diajukan kepada bupati untuk meminta persetujuan. Nanti setelah perizinan dilimpahkan, maka tidak lagi ditangani satuan kerja (Satker), namun langsung BP2TPM," katanya.
“Ke-18 izin yang akan ditangani antara lain izin SITU/SIUP serta izin reklame. Untuk izin pertambangan dan perkebunan, masih ditangani Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) serta Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Dishutbun),†ungkap Rahman Nurhadi.
Setelah 18 izin tersebut sudah ditangani lanjut Rahman, maka BP2TPM akan melakukan sosialisasi, termasuk kepada satker yang selama ini menangani perizinan.
Selain itu, BP2TPM juga tidak menutup kemungkinan juga akan meminta tenaga teknis Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang selama ini menangani perizinan tersebut.
“Untuk jumlah tenaga teknis yang akan direkrut, masih akan disesuaikan dengan kebutuhan. Perlahan-lahan nanti semua izin akan kami tangani termasuk izin mendirikan bangunan (IMB), ujarnya.
Rahman menambahkan, untuk perizinan akan disesuaikan dengan standar ‘operating procedures’ (SOP).
"Dimana nanti dalam pengurusan perizinan hanya butuh waktu tiga hari akan diterapkan. Selain itu, juga akan memudahkan masyarakat yang akan mengurus perizinan dengan menggunakan sistem ‘online’ secara bertahap," katanya.
"Warga yang akan mengurus perizinan tetap harus mendatangi BP2TPM untuk menyerahkan syarat. Tapi untuk syarat-syaratnya sudah bisa dibuka melalui ‘online’ yang akan disiapkan. Termasuk nanti izin yang sudah diterbitkan juga akan dumumkan melalui ‘online’. Jadi masyarakat bisa mengecek langsung,†ucapnya. (*)
Bupati Penajam Belum Limpahkan Kewenangan Kepada BP2TPM
Selasa, 26 November 2013 20:03 WIB
Saat ini, SK pelimpahan sudah di bagian Hukum dan akan diajukan kepada bupati untuk meminta persetujuan. Nanti setelah perizinan dilimpahkan, maka tidak lagi ditangani satuan kerja (Satker), namun langsung BP2TPM,"