"Pada RDP, Pansus mengundang Sekdaprov, Kepala Dinas ESDM, Kepala DPMTSP, Kepala Biro Hukum dan Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim guna rapat kerja melakukan koordinasi dan verifikasi terkait data Izin Usaha Pertambangan (IUP)," ujar Sutomo Jabir usai keluar ruangan rapat di lantai 1 gedung E kompleks Sekretariat DPRD Kaltim, Samarinda, Rabu.
Dia menyampaikan bahwa setelah menggelar rapat sebentar agenda tersebut langsung menyatakan jika rapat dibatalkan karena ketidak hadiran Sekdaprov para rapat yang dinilai krusial tersebut.
Tambahnya, saat ditemui di ruang kerja, Sutomo Jabir mengaku amat kecewa dengan Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni karena tidak hadir dalam rapat yang sangat penting, sebab perlu penjelesan yang detail dari seorang Sekda tarkait tanda tangan 21 IUP yang diduga palsu tersebut.
“Ini sangat disayangkan, padahal jauh hari sudah kami kirimkan undangannya namun Sekdaprov lebih mementingkan agenda OPD lainnya dan terkesan meremehkan kami yang ada di pansus IP dan institusi DPRD Kaltim,” ujar Sutomo Jabir di ruang kerjanya.
Disampaikannya, jika hal kasud IUP palsu tersebut sangat fatal karena membawa nama Pemprov dalam hal ini Gubernur Kaltim, di samping itu pihaknya juga telah melakukan RDP dengan instansi terkait namun Sekda belum pernah memberikan keterangan apakah tanda tangan di 21 IUP tersebut benar atau palsu.
“Kenapa kami mau mendengarkan langsung keterangan Sekda karena seluruh OPD di lingkup Pemprov Kaltim tersebut kan di bawah monitoring Sekda karena tidak hadir maka saya minta rapat kerja dibatalkan dan tentunya akan kami upayakan ada jadwal ulang karena ucapan seorang Sekda sangat penting dalam hal yang sangat krusial ini," ungkap Jabir.
Dikemukakannya, meskipun diliputi suasana kecewa kami berharap ada kerjasama yang baik antara DPRD Kaltim dengan Pemprov agar terus bersinergi membangun Kaltim.
Lanjutnya, rapat pansus IP dipimpin langsung oleh Wakil Ketua pansus M. Udin dengan dihadiri oleh anggota pansus IP Abdul Kadir Tappa, Agus Aras dan Sutomo Jabir. (Fan/ADV/DPRD Kaltim)