Nunukan (ANTARA Kaltim) - Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang berbatasan dengan Malaysia.
Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Pengendalian Kas Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, Wibawa Pram Sihombing di Nunukan, Selasa, menjelaskan UU tersebut perlu disosialisasikan kepada masyarakat Indonesia di wilayah perbatasan agar mereka memahami dan mengetahui ketentuan dalam UU itu.
Pada sosialisasi dengan tema Rupiah Menjadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri itu, Wibawa menyatakan Kementerian Keuangan RI berwenang menyosialisasikan UU tersebut kepada instansi pemerintah, asosiasi dan perusahaan-perusahaan yang dapat dijangkau serta masyarakat umum.
Ia menegaskan setelah UU tentang Mata Uang itu disosialisasikan diharapkan dapat diimplementasikan secepatnya bersama instansi terkait termasuk pemerintah daerah.
"Melalui sosialisasi ini maka diharapkan UU tersebut dapat diimplementasikan pada setiap transaksi. Mengenai pengimplementasiannya Kementerian Keuangan (RI) tidak sendirian tetapi bersama dengan instansi terkait," ujar Wibawa kepada wartawan.
Pada kesempatan itu juga hadir Widyaiswara Luar Biasa Ilmu Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Zafrullah Salim menyatakan terdapat beberapa pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 yang memberikan sanksi terhadap masyarakat yang tidak menggunakan atau menolak mata uang rupiah pada saat transaksi.
Namun, lanjut dia, tidak serta sanksi diberikan tetapi tetap memperhatikan kearifan lokal atau terlebih dahulu memperbanyak sosialisasi kepada masyarakat.
Menurut dia, sosialisasi harus dilakukan secara merata dengan tujuan memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang kewajiban menggunakan mata rupiah dalam transaksi sehari-harinya.
"Perlu penyuluhan secara merata terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan dalam penerapan Undang-Undang ini," ujar Zafrullah Salim.
Hal itu berkaitan dengan masih banyaknya warga di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia yang menggunakan mata uang Malaysia (ringgit) dalam transaksi jual beli khususnya di Pulau Sebatik dan Kecamatan Krayan (*)