Penajam (ANTARA Kaltim) - Sepanjang 2013 sebanyak 190 buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), akibat imbas dari kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Penajam Paser Utara.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Ketenagakejaan, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kabupaten Penajam Paser Utara Sorijan Sihombing, Senin mengatakan, kenaikan UMK yang mencapai Rp1.903.262 atau naik sekitar 40 persen dari tahun sebelumnya berdampak pada pengurangan buruh.
“Kenaikan UMK 2013 yang mencapai sekitar 40 persen itu, tidak hanya membuat beberapa perusahaan merasa keberatan, tapi juga berdampak pada pengurangan tenaga kerja di suatu perusahaan,†ujarnya.
Berdasarkan aporan yang diterima Dinsosnaker, PHK 190 buruh itu disebabkan perusahaan melakukan efesiensi tenaga kerja, menyesuaikan dengan pengeluaran agar tidak terlalu besar dan memberatkan.
“Alasan perusahaan melakukan PHK rata-rata karena efesiensi tenaga kerja, untuk menekan pengeluaran yang cukup besar karena UMK 2013 sebesar Rp1.903.262 cukup memberatkan, sehingga tidak mampu lagi membiayai para buruh,†jelasnya.
Selain melakukan PHK lanjut Sorijan, karena perusahaan juga terpaksa melakukan pengurangan jam kerja sehingga banyak buruh yang hanya bekerja 15 hari dalam satu bulan.
"Karena biaya operasional lebih besar dibandingkan dengan pendapatan sehingga perusahaan juga melakukan dilakukan pengurangan jam kerja,†ucapnya.
Bahkan, beberapa perusahaan di bidang perkebunan kata dia mengalami kerugian, dan terancam gulung tikar.
"Beberapa perusahaan perkebunan saat ini, mengalami penangguhan produksi. Dari laporan yang kami terima PT Balikpapan Forest Industries (BFI) dan PT Arka menangguhkan produksi karena rugi sehingga kedua perusahaan itu terancam gulung tikar,†katanya.
UMK yang terlalu tingg pada 2013 tersebut, juga berdampak lesunya belasan perusahaan perkayuan di Kabupaten Penajam Paser Utara>
"Bahkan, beberapa diantaranya terancam bangkrut karena kemampuan perusahaan yang tidak memadai. (*)
190 Buruh di Penajam di PHK
Selasa, 26 November 2013 2:00 WIB
Kenaikan UMK 2013 yang mencapai sekitar 40 persen itu, tidak hanya membuat beberapa perusahaan merasa keberatan, tapi juga berdampak pada pengurangan tenaga kerja di suatu perusahaan,â€