Legislator dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Provinsi Kalimantan Timur, asal Kabupaten Penajam Paser Utara, Baharuddin Muin mengingatkan warga di daerah berjuluk Benuo Taka menghindari paham radikalisme yakni ideologi yang menyimpang dari Pancasila.
Radikalisme adalah suatu paham yang dibuat oleh sekelompok orang, jelas Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur itu di Penajam, Sabtu, yang inginkan perubahan atau pembaharuan tatanan sosial dan politik secara drastis dengan menggunakan cara kekerasan.
Politisi Partai Gerindra tersebut melakukan sosialisasi wawasan kebangsaan kepada warga Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pada sosialisasi wawasan kebangsaan, Baharuddin Muin berupaya memberikan penguatan empat pilar kebangsaan, yakni Pancasila, Undang-undang 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
Empat pilar atau empat konsensus wawasan kebangsaan itu keputusan bersifat final, jelas dia, kendati suku bangsa, agama dan budaya berbeda di Indonesia, namun hingga masih tetap aman, tentram dan damai.
Saat ini banyak isu atau informasi yang dapat memecah belah umat dan bangsa, tambah dia, sehingga perlu ada kegiatan yang memberikan pemahaman empat pilar.
Pancasila sebagai dasar ideologi negara, Undang-undang 1945 sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai negara kesatuan, serta Bhinneka Tunggal Ika sebagai pemersatu bangsa dan negara.
Empat pilar tersebut sangat penting karena merupakan identitas negara yang harus diketahui dan dipahami oleh seluruh rakyat Indonesia.
"Sebagai rakyat Indonesia harus bersyukur, pendiri negeri perhatikan pondasi negara, keamanan, ketentraman serta kedamaian adalah modal pembangunan," kata Baharuddin Muin.
Sosialisasi yang melibatkan perwakilan Organisasi Pemuda Lingkar Khatulistiwa serta perwakilan pers tersebut diharapkan dapat memberikan wawasan kebangsaan kepada masyarakat untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) DPD (Dewan Perwakilan Daerah) dan DPRD berkewajiban untuk mensosialisasikan dan membudayakan Pancasila, sesuai pasal 15 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009.