Tawau (ANTARA Kaltim) - Jabatan Imigrasi Malaysia (JIM) menegaskan, kapal dari luar negeri masuk wilayah Malaysia mengangkut penumpang tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian (paspor) dapat dikenakan Undang-Undang Anti Perdagangan Orang (illegal Migrant) dengan denda sebesar 250.000 ringgit Malaysia.
Khairil, pejabat di Jabatan Imigrasi Kota Kinalabu Sabah Malaysia di Tawau, Rabu, menyatakan terkait penerapan hukum negara tetangga tersebut akan dikenakan kepada pemilik kapal atau nakhoda selaku pihak yang bertanggungjawab.
Denda yang dimaksudkan tersebut sesuai dalam seksyen Undang-Undang Anti Perdagangan Orang yang berlaku di negara itu sejak 2007 dan resmi berlaku pada 2008, kata dia.
Khairil mengakui, penumpang tanpa mengantongi dokumen seringkali dilakukan oleh kapal feri penyeberangan resmi Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara menuju Tawau dan sebaliknya.
Ia mencontohkan, penangkapan 53 warga negara Indonesia (WNI) yang akan menjadi tenaga kerja atau buruh migran beberapa waktu yang di atas Kapal Malindo Ekspres saat memasuki wilayah Tawau Sabah.
Kejadian ini diharapkan dapat menjadi pelajaran kepada pemilik kapal maupun nakhoda dan sangat disayangkan apabila tidak menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah Malaysia.
"Jadi bukan hanya nakhoda (kapten kapal) yang dikenakan hukuman, tetapi juga bagi pemilik kapal," ungkap Khairil yang pernah menjabat di JIM Tawau.
Kapal yang mengangkut penumpang tanpa paspor, lanjut dia, dianggap telah melakukan pelanggaran perdagangan orang masuk ke Malaysia.
Terkait dengan belum diterapkannya secara maksimal UU tersebut, tetapi dia meminta kepada pemilik kapal ataupun nakhoda untuk berhati-hati mengangkut penumpang tanpa dokumen sah agar dapat terhindar dari hukuman dan denda itu.
Selain dikenakan denda, Khairil menegaskan, pemilik dan nakhoda kapal juga akan mendapatkan kurungan. (*)
JIM : Angkut Penumpang Tanpa Paspor, Didenda RM250.000
Rabu, 20 November 2013 8:45 WIB
Jadi bukan hanya nakhoda (kapten kapal) yang dikenakan hukuman, tetapi juga bagi pemilik kapal,"