Wakil Ketua Banpemperda Kaltim Salehuddin di Samarinda, Senin, menyatakan bahwa rancangan perda yang dimaksud adalah renperda tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah, yang menjadi salah satu program pembetukan peraturan daerah (propemperda) pada 2023.
"Bagi kami Perda tersebut urgen di tengah semakin terdegradasinya penutur bahasa daerah, terutama di kalangan pemuda, sebab jika tidak diupayakan dari sekarang dalam bentuk perda, kapan lagi," ungkap Salehuddin .
Ia mengatakan, Perda tersebut sudah dibahas dan dirumuskan sejak 2022, namun dari pihak kantor bahasa mengalami kendala dalam penyusunan, sehingga Perda tersebut dimantapkan untuk diprogramkan pada tahun 2023.
Lanjutnya, bahasa daerah dari sisi penutur, pelan-pelan mulai tereliminasi, akan tetapi dari pemerintah daerah belum ada langkah yang konkrit untuk membangkitkan kembali bahasa daerah, apalagi melestarikan bahasa lokal Kaltim dalam kehidupan sehari-hari.
"Kalau bicara urgensi, sangat penting sekali, bahkan sekarang anak-anak muda banyak menonjolkan bahasa serapan, sebagai bahasa pergaulan, sehingga kearifan bahasa lokal semakin memudar," ujar Saleh.
Dikemukakannya, seharusnya semua sekolah di Kaltim, mulai dari tingkat SD, SMP, dan SMA mulai diajarkan pendidikan bahasa daerah dan dimasukkan ke dalam muatan lokal, sehingga pada satuan pendidikan sendiri sudah mengimplementasikan upaya mempertahankan kearifan bahasa daerah.
Lanjutnya, bahasa daerah dianggap tidak gaul dan ketinggalan jaman. Keengganan generasi muda melestarikan bahasa daerah ini akan berdampak pada punahnya bahasa ibu sebagai identitas kebhinekaan, sebagai warisan budaya bangsa.
"Upaya agar masa depan bahasa daerah dengan arus modernisasi masuk di Kaltim bisa dilindungi, salah satunya memasukkan kurikulum bahasa daerah ke dalam muatan lokal di sekolah, dan juga orang tua mesti mengajari anaknya di lingkungan rumah," cetusnya.(Fan/ADV/DPRD Kaltim)