"Terkait rencana pembangunan mini soccer di jalan Letjend Suprapto (ex Vorvo) yang sempat disegel Pemkot Samarinda, poin yang saya tangkap adalah kurangnya perijinan yang belum dipenuhi oleh pihak ketiga dalam proyek tersebut," ujar Nidya di Samarinda, Kamis.
Ia menjelaskan, proyek yang dibangun di atas tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim itu, seharusnya terlebih dahulu melengkapi perijinan, sebelum dilakukannya penggarapan dan dikoordinasikan kepada pihak- pihak yang berwenang mengeluarkan perijinan tersebut.
Lanjutnya, jika ditilik dari plang segel yang dipasang oleh pihak Pemkot Samarinda, pihak ketiga belum memenuhi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) yakni belum memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) dan melanggar garis sempadan bangunan (GSB).
"Kami belum mendalami permasalahan tersebut, yang pasti itu dibangun di atas tanah milik Pemprov Kaltim, yang nantinya terkait komitmen pihak ketiga yang mengelola mini soccer terhadap kontribusi pendapatan asli daerah (PAD)," katanya.
Ia mengemukakan, terkait tata ruang lahan yang tidak disetujui Wali Kota Samarinda, kemungkinan hal tersebut perlu dikoordinasikan lebih lanjut antara Pemprov Kaltim sebagai pemilik lahan, Pemkot Samarinda dan pihak yang melaksanakan pekerjaan.
"Komisi II nanti akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim terkait proyek smelter yang lahannya merupakan aset Pemprov di Sanga-Sanga, sekaligus menanyakan soal aset di Vorvo tersebut," papar Nidya.
Nidya menambahkan, komisi II nanti akan menanyakan kepada BPKAD seperti apa komitmen kerja sama dengan pihak ketiga, perlu diperjelas berapa PAD yang masuk ke kas daerah jika mini soccer itu telah berjalan. (Fan/ADV/DPRD Kaltim)