Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemprov Kaltim melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) setempat Nomor 9 tahun 2010 tentang Pakaian Dinas di lingkungan Pemprov Kaltim.
"Monev yang sudah kami laksanakan dua hari lalu tersebut sebagai upaya mengukur ketaatan dan kepatuhan jajaran aparatur di Provinsi Kaltim dalam menggunakan pakaian dinas," kata Kabag Pendayagunaan Aparatur Biro Ortal Setprov Kaltim Indra Bahrah di Samarinda, Sabtu.
Selain melakukan monev ketaatan aparatur menggunakan pakaian dinas, pihaknya juga melakukan monev terhadap Pergub Kaltim Nomor 40 tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas.
Digelarnya monev tersebut sebagai langkah perbaikan dan mengingatkan semua pihak agar selalu disiplin, baik dalam tata persuratan maupun dalam penggunaan pakaian dinas sehari-hari dalam jam kerja.
Menurutnya, pakaian dinas merupakan bagian kedisiplinan pegawai yang salah satu implementasinya diterapkan melalui 10 prinsip budaya malu di Pemprov Kaltim.
Berdasarkan Pergub itu, lanjutnya, seluruh pegawai wajib menggunakan pakaian dinas dengan atribut lengkap, seperti topi, tanda jabatan, lencana Korpri, tanda jasa, papan nama, lambang daerah provinsi, dan tanda pengenal.
Pakaian dinas juga harus menyesuaikan ketentuan hari dan warna, yakni Senin dengan pakaian Linmas, Selasa dan Rabu pakai Waskat, Kamis menggunakan batik, dan Jumat menggunakan pakaian olahraga.
Sedangkan penerapan tata naskah diharapkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga diharapkan tertib administrasi.
Dalam monev tersebut, katanya, setiap pejabat utusan SKPD membawa matrik permasalahan dan solusi tata naskah dan pakaian dinas di lingkup instansinya, matrik tersebut kemudian dibahas bersama sehingga timbul kesepahaman tentang penerapan kedua Pergub tersebut.
Secara umam, masalah tata naskah berkaitan penggunaan kop surat. Sebagian ketatausahaan bingung menggunakan kop surat atau tidak untuk telaahan staf, sebab berdasarkan peraturan terkait, telaahan staf tidak perlu kop surat karena sebatas saran. Berbeda jika nota dinas yang harus pakai kop surat karena sifatnya perintah.
Dilanjutkan, kop surat gubernur pun hanya diperkenankan untuk surat yang ditandatangani gubernur dan wakilnya, sedangkan untuk sekprov beserta asisten menggunakan kop surat sekertariat daerah, sedangkan untuk Kepala SKPD cukup menggunakan kop surat SKPD terkait. (*)
Kaltim Evaluasi Pergub Pakaian Dinas
Sabtu, 9 November 2013 12:10 WIB