Kepolisian Resor atau Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur masih mendalami penangkapan seorang warga Desa Rintik, Kecamatan Babulu berinisial IY (34 tahun) pelaku pembobolan dan pencurian sarang burung walet.
Personel Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim menurut Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Hendrik Eka Bahalwan di Penajam, Rabu, IY tertangkap tangan saat melakukan pembobolan dan pencurian sarang burung walet di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam pada 4 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 Wita.
Pria tersebut tertangkap tangan penjaga bangunan sarang burung walet di Kelurahan Sotek, setelah mengambil 40 keping sarang burung walet.
Terduga pelaku pembobolan dan pencurian sarang burung walet berinisial IY diamankan atas laporan korban yakni Muhammad Ade Ihsan.
Personel Satreskrim, jelas dia, masih terus mendalami penangkapan IY menyangkut adanya pelaku atau keterlibatan pihak lain, tempat penjualan sarang burung walet curian dan kepemilikan kendaraan yang digunakan pelaku dengan nomor polisi KT 8669 VF.
Hasil pemeriksaan IY mengaku melakukan pembobolan dan pencurian sarang burung walet hanya seorang diri, dan dilakukan sebanyak 11 kali di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
IY telah mencuri sarang burung walet milik warga yang berada di Kecamatan Penajam, Waru, Babulu, bahkan hingga ke Kecamatan Sepaku.
Dalam kurun waktu tiga bulan melakukan pembobolan dan pencurian sarang burung walet, kata dia, IY mendapatkan hasil dari penjualan sarang burung walet curian Rp15 juta.
Pada September 2022, pembobolan dan pencurian sarang burung walet dilakukan IY di Tunan Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam dengan hasil penjualan Rp2 juta, dan di Desa Sesulu, Kecamatan Waru dengan hasil penjualan Rp1 juta.
Kemudian Oktober 2022, pembobolan dan pencurian sarang burung walet dilakukan IY sebanyak tiga kali di dekat Pasar Babulu, Desa Babulu Darat dan Desa Labangka Barat dengan hasil penjualan Rp5 juta.
Pada November 2022, pembobolan dan pencurian sarang burung walet dilakukan IY di Jalan Silkar Desa Girimukti, Kecamatan Penajam sebanyak dua kali dengan hasil penjualan Rp3 juta, dan dua kali di dekat PT ITCI Kartika Utama di Kecamatan Sepaku dengan hasil penjualan Rp4 juta.
Polres Penajam Paser Utara menetapkan pelaku pembobolan dan pencurian sarang burung walet berinisial IY tersebut sebagai tersangka.
Tersangka IY, jelas Hendrik Eka Bahalwan dijerat pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman tujuh tahun penjara.