Balikpapan (ANTARA) - Kasus sengketa warisan sarang burung walet peninggalan mendiang Garim, juragan sarang walet dari Melak, Kutai Barat, yang ramai di akhir Desember 2021 lampau, kini kembali bergulir yang kali ini sidang dipindahkan ke Pengadilan Negeri Sendawar di Barong Tongkok, Kutai Barat.
“Sekarang masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi, juga pemeriksaan pelapor,” kata pengacara Ali Irham, Selasa.
Ali Irham adalah pengacara dari kantor hukum Ali Irham dan Rekan yang mewakili para terdakwa, yaitu Eleazar Chang, Kuang Ling, Pilus, dan Palemiah yang seluruhnya saudara kandung dari mendiang Garim.
Pelapor adalah Derahim, anak angkat mendiang Garim, yang menuduh para paman dan bibi angkatnya tersebut membuat surat hibah palsu atas nama Garim untuk mendapatkan warisan mendiang yang dalam perhitungan kasar bernilai miliaran rupiah.
Menurut Ali Irham, dalam persidangan 17 Juni lalu, Derahim mengaku sebagai anak kandung Garim dan istrinya Rajin, dengan demikian ia mengaku sebagai pewaris golongan 1. Rajin sudah lebih dahulu berpulang, dan karena itulah Garim menikah lagi dengan Novita Sari.
“Jadi Derahim tidak mengakui ibu kandungnya sendiri yang masih hidup berserta saudara-saudaranya,” kata Ali Irham.
Kemudian, masih dalam persidangan yang sama, Novita Sari membenarkan dan mengetahui adanya surat hibah yang diberikan suaminya kepada ketiga orang saudaranya, yaitu Eliazer Chang, Kuang Ling, dan Pelemiah.
Bahkan Novita Sari juga mengakui bahwa dirinyalah yang membuat surat hibah tersebut. Novita juga menegaskan tidak benar jika Kepala Desa Gunung Bayan Pilus yang membuat surat hibah yang akhirnya jadi perkara itu.
Pada kesempatan itu juga, Majelis Hakim mendengarkan keterangan terdakwa, yaitu Eliazer Chang, Kuang Ling dan Pelemiah yang ditetapkan sebagai terdakwa dengan jeratan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Ketiga terdakwa membantah tuduhan jaksa. Surat hibah tersebut asli dari Garim dan mereka dapatkan di rumah Garim dengan cara diserahkan kepada mereka setelah mereka datang karena dipanggil atau ditelepon Garim.
Rencana PN Sendawar akan menggelar kembali persidangan pada 29 Juni 2022 mendatang mendengarkan saksi fakta dari pihak jaksa penuntut umum.
Kasus ini pertama mencuat justru dari Balikpapan. Empat bersaudara Eleazer Chang, Kuang Ling, Palemiah, dan Pilus menolak penetapan tersangka atas mereka oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Kaltim.
Keempatnya pun mengajukan praperadilan di PN Balikpapan, dalam Majelis sidang praperadilan memutuskan polisi sudah benar dalam pekerjaannya sehingga perkara dapat terus dilanjutkan.
Karena ditetapkan sebagai tersangka, harta yang sudah dihibahkan Garim kepada para saudara-saudaranya itu, untuk sementara disita polisi karena menjadi barang bukti.
Di sisi lain, Ali Irham menguraikan, perkara yang sedang terjadi itu sebabnya adalah karena Derahim mengaku sebagai anak kandung dan ahli waris mendiang Garim.
“Padahal seluruh Kutai Barat tahu Derahim adalah anak angkat, bukan anak kandung,” kata Irham.
Seluruh Kutai Barat juga tahu bahwa Garim dan Rajin tidak memiliki anak kandung dari puluhan tahun pernikahan mereka. Karena itu pasangan Garim dan Rajin mengangkat seorang anak bernama Derahim untuk mereka asuh.
Ketika kemudian Rajin meninggal dunia, Garim menikah lagi dengan Novita Sari, dan juga tidak dikarunia anak.
Karena tidak memiliki anak kandung itulah, Garim yang kondisi kesehatannya memburuk memanggil saudara-saudaranya, dan membagi warisannya.
Untuk Derahim ditinggalkan sebuah rumah dan satu bangunan sarang walet. Gedung sarang walet yang disisakan untuk Derahim adalah satu dari 12 gedung sarang walet yang dimiliki mendiang Garim.
Lebih jauh, Ali Irham menuturkan, dari keterangan orang tua kandung dari Derahim dan juga saudara-saudaranya yang mengatakan jika Derahim saudara kandung mereka dan bukan anak kandung Garim.
Bahkan lebih jauh lagi, Derahim sudah diambil sample DNA-nya dan dinyatakan non-identik dengan Garim, hal yang tidak seharusnya terjadi bila memang Derahim anak Garim.