Jakarta (ANTARA Kaltim)-Tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (Timsel KPU), baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota kini tak lagi menyertakan unsur dari DPRD. Tim seleksi kini sepenuhnya wewenang KPU.
DPRD bisa memberi saran pada KPU. Tapi tak ada garansi saran dilakukan.Demikian hasil pertemuan antara Komisi I DPRD Kaltim dengan Biro SDM KPU Pusat di Jakarta, Selasa (21/10).
Pertemuan dihadiri Ketua Komisi I Hermanto Kewot, Wakil Ketua Komisi I Suwandi, Sekretaris Komisi I Syaparuddin, dan sejumlah anggota yakni Masitah Assegaf, Gunawarman, Arsyad Thalib, Yepta Berto, Rakhmat Majid Gani, dan Josef. Juga Kepala Biro SDM KPU Pusat Binsar Siagian.
Dalam pertemuan penuh tanya jawab ini Binsar menjelaskan, aturan soal pembentukan Timsel KPU provinsi dan kabupaten/kota yang lama yakni di UU No. 22 Tahun 2007 tentang Pemilu memberi wewenang DPRD menyorong 2 dari 5 nama yang ditetapkan sebagai timsel. Satu dari pemerintah daerah setempat, dan 2 dari KPU atasan.
Maksudnya, untuk KPU level provinsi nama timsel datang dari KPU Pusat, sementara untuk KPU kabupaten/kota, nama disorong dari KPU provinsi. Nama-nama yang disorong berasal dari unsur akademisi, profesi, atau unsur ketokohan di masyarakat.
Dengan UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu yang dijabarkan dengan Peraturan KPU No 2 Tahun 2013 soal Seleksi Pembentukan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, wewenang DPRD dan pemerintah daerah dilikuidasi. Binsar menyebut, belajar dari pengalaman, salah satu alasan memangkas wewang DPRD dan Pemprov adalah untuk menghindari conflict interest ataupun konflik kepentingan politik.
Soal ini mendapat tanggapan dari sejumlah anggota Komisi I. Terutama saat Binsar menyebut, meski wewenang tak ada lagi, DPRD masih bisa memberi saran. Yepta Berto menyatakan, bagaimana mekanisme pemberian saran jika kran DPRD untuk usulan pembentukan timsel sudah ditutup. “Percuma saja. Wewenang sudah tak ada lagi,†katanya sengit. Ia malah meminta, seharusnya KPU tegas saja, kalau memang tak bisa, DPRD takkan lagi campur tangan.
Hal serupa dikatakan Syaparuddin. Ia sepakat dengan Peraturan KPU No. 2 /2013, dan menyatakan ruang untuk saran sebaiknya ditutup saja. “Jangan dibuka ruang, karena begitu satu partai masuk, yang lain pasti ikut masuk. Masih banyak kerjaan DPRD, jadi sudah betul itu,†katanya.
Suwandi menimpali, jika secara lembaga DPRD tak punya wewenang, apakah secara pribadi saran bisa disampaikan saat pembentukan timsel. Beberapa anggota lainnya mempersoalkan hal tak jauh beda, seperti disuarakan Rakhmad Majid Gani dan Gunawarman.
Binsar menyatakan, saran dimaksud sebenarnya mengarah apakah nama yang digodok sebagai timsel memiliki reputasi, integritas, kredibilitas dan rekam jejak yang baik. “Karena kalau urusan ini, orang daerahlah yang paham. Tentu harus objektif,†katanya.
Pertemuan juga membahas soal pembentukan KPU Kaltara yang harus segera direalisasikan dalam waktu dekat untuk menyongsong Pilgub Kaltara. Binsar menyebut, sejauh ini KPU sudah menyurat kepada KemenPAN untuk pembentukan sekretariat KPU di ibu kota Kaltara, disusul pembentukan Timsel KPU Provinsi Kaltara yang akan melahirkan komisioner KPU di daerah ini.
Masa kerja KPU Kaltim akan berakhir 28 Desember 2013 atau beberapa hari setelah pelantikan gubernur terpilih pada 12 Desember 2013. Menurut aturan, seharusnya 4 bulan sebelum masa bakti berakhir, Timsel KPU sudah bekerja untuk memilih Anggota KPU masa bakti 2014-2019.
Menurut Binsar alasan mengapa Timsel KPU Kaltim belum terbentuk adalah menjaga iklim kondusivitas selama penyelanggaraan Pilgub, karena dekatnya akhir masa bakti KPU dengan pelaksanaan Pilgub. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/met)